Berita Tanjab Timur

Pelaku Sempat Buang Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Tangkap Resedivis Narkoba

RS ditangkap Rabu (30/8/2023) sekira pukul 04.00 WIB di Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendaraha, Kabupaten Tanjabtim.

Penulis: anas al hakim | Editor: Deni Satria Budi
istimewa
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjab Timur mengamankan bandar sabu, pada Rabu (30/08/23) sekitar pukul 04.00 wib di Desa Pangkal Duri. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menangkap RS (31) seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

RS ditangkap Rabu (30/8/2023) sekira pukul 04.00 WIB di Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendaraha, Kabupaten Tanjabtim.

Tersangka diduga sebagai bandar sabu yang juga seorang residivis tersebut, diringkus Tim Satresnarkoba setelah adanya laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Mendahara, di Desa Pangkal Duri, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Heri Supriawan melalui Kasat Narkoba Iptu Rachmat Hidayat mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan Warga, sering terjadi transaksi narkotika di desa terserbut.

Begitu adanya laporan dari masyarakat kata Rachmat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan.

"Tim Opsnal Sat Reskrim Narkoba melakukan penyelidikan, untuk memastikan bahwa di Kecamatan Mendahara, tepatnya di Desa Pangkal Duri, sering terjadi transaksi nnarkotika," ucapnya, Jumat (1/9/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan kata Rachmat, pihakanya mencurigai satu orang laki laki yang saat itu sedang berdiri di depan rumahnya, dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian personil Sat Reskrim Narkoba, mendekati laki-laki tersebut.

Sebelum didekati, pelaku tersebut tampak membuang sesuau yang belakangan diketahui berupa seperangkat alat hisap sabu berupa bonk beserta 1 buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu.Selanjutnya anggota langsung mengamankan pelaku.

"Pada saat dilakukan penangkapan, kami berhasil mengamankan 1 buah plastik klip ukuran kecil, 2 paket plastik klip kecil kosong dan 1 buah sendok sabu. Semua barang bukti tersebut di temukan di dalam kotak kecil warna putih bening di samping kasur ruang tengah," jelasnya.

"Dari hasil Pengeladahan, tersangka RS mengakui bahwa benar semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat kan dari temannya berinisial S, yang saat ini berada di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat," ungkap Kasat Narkoba.

Baca juga: Pria Asal Aceh Dibayar Rp500 Ribu Bawa Barang ke Jambi, Ternyata Isinya 1 Kg Sabu-sabu

Baca juga: Gerebek Rumah di Lambur II, Tanjab Timur, Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved