Anggota Brimob Korupsi Uang Koperasi

Anggota Brimob Polda Sumut Didakwa Gelapkan Uang Koperasi Sebesar Rp 3,7 Miliar

Anggota Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut), AKP Hafis Paesal didakwa menggelapkan uang koperasi senilai Rp 3,7 miliar.

|
Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Anggota Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut), AKP Hafis Paesal didakwa menggelapkan uang koperasi senilai Rp 3,7 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut), AKP Hafis Paesal didakwa menggelapkan uang koperasi senilai Rp 3,7 miliar.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/8/2023).

Anggota Brimob Polda Sumut yang diadili dalam persidangan itu yakni AKP Hafis Paesal,

Sementara penggelapan yang dialamatkan kepadanya itu saat menjabat sebagai Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) periode 2019-2022.

Selama menjabatm dia diduga menggelapkan uang sebesar Rp 3,7 miliar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, kasus yang menjerat Hafis berawal pada Jumat (25/2/2023).

Mulanya Hafis mendapat kesempatan untuk melanjutkan Sespimma (Sekolah Staf Pimpinan Pertama) di Kota Bandung.

Baca juga: Sempat Latihan, Target Pegawai PT KAI yang Ditangkap Densus 88 Serang Mako Brimob dan Markas TNI

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte Tak Jadi Dipecat dari Polri

Baca juga: Detik-detik Kapolres Dairi Pukul Bripka David Hingga Masuk RS: Tangan Dipegang Polisi, Lalu Dipukul

Lalu anggota koperasi menyarankan untuk melakukan serah terima uang koperasi.

Hafis saat itu menyebut jumlah uang senilai Rp 4.046.559.431,39 di Bank Syariah Indonesia.

Namun, saat itu Hafis tidak mau melakukan serah terima rekening bank.

Dia berjanji akan menyerahkan isi rekening koran, melalui soft copy tiap bulannya melalui pesan Whatsapp.

"Selanjutnya pada bulan Mei 2022 (eks) ketua koperasi (terdakwa) tidak mengirimkan rekening koran," ujar jaksa.

Hal menimbulkan kecurigaan di kalangan anggota koperasi lainnya.

Kemudian mereka berinisiatif mengecek rekening di Bank BSI yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.
Namun hal itu tidak bisa dilakukan bila tidak ada surat kuasa dari ketua koperasi yaitu Hafis.

Selanjutnya pada 14 Juni 2022 dilakukan rapat anggota luar biasa oleh anggota koperasi, terpilih lah ketua yang baru AKP Hotlan Sihombing.

Kemudian dikirim surat ke bank BSI untuk mengetahui jumlah uang di rekening koperasi.

Baca juga: Sambil Menangis, Emak-emak yang Nyopet di Jambi Ngaku Terlilit Pinjaman Koperasi

Baca juga: Kekasih Imam Masykur Harap Oknum Paspampres dan 2 TNI Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Dihukum Mati

"Lalu dijawab rekening koran di BSI Iskandar Muda atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut nilainya hanya sebesar Rp.6.000.000 dan tidak pernah memiliki saldo Miliaran semenjak rekening tersebut dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022," ujar jaksa.

Selanjutnya terungkap selama ini uang koperasi digunakan Hafis untuk kepentingan pribadi, tanpa sepengetahuan anggota koperasi.

Uang itu digunakan Hafis untuk keperluan kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp 1.880.000.000.

Kerjasama untuk modal pengurusan tanah warisan senilai Rp 210.000.000.

Kerja sama dengan seseorang bernama Darmansyah Sitepu, senilai Rp 240.000.000.

Kemudian kerja sama dengan seseorang bernama Arifin terkait pengurusan tanah senilai Rp 250.000.000.

"Selain kerja sama dengan pihak ketiga, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang koperasi senilai Rp 120.000.000," ujar jaksa.

Dari penghitungan yang dilakukan auditor sejak koperasi dipimpin terdakwa pada 2019 hingga 2022 mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kadisbun Jambi Imbau Petani untuk Wujudkan Sawit Berkelanjutan

Baca juga: Google Doodle Menampilkan Keindahan Danau Toba

Baca juga: Tebo Gagal Raih Target di MTQ Tingkat Provinsi, Kabag Kesra: Kita Sudah Berusaha Maksimal

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte Tak Jadi Dipecat dari Polri

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved