Mata Lokal Memilih

Sekda Sarolangun Endang Terima KTA Partai Bulan Mei saat Status Masih ASN

Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno, menyoroti perihal Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser yang maju sebagai bacaleg

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin. 

Menurutnya, aturan dalam pencalegan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Di sana jelas ada aturan pekerjaan-pekerjaan yang dilarang menjadi caleg, kecuali harus mundur terlebih dahulu, satu di antaranya ASN.

"Kalau ASN mau nyaleg ya harus mundur," ucapnya tegasnya.

Tontawi mengatakan terutama untuk Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser, harus memilih satu, jadi caleg atau melanjutkan jabatan sekda.

"Harus pilih salah satu, mau jadi caleg atau melanjutkan jabatan sekdanya itu. Tidak boleh di rangkap," tegasnya.

Harus Lebih Teliti

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai, mengatakan pada dasarnya, KPU dan Bawaslu sudah melakukan asas kehati-hatian dan ketelitian saat menetapkan DCS.

Namun pada konteks ini, ada dua regulasi yang mesti dilihat dengan teliti.

Pertama, UU Pemilu, terkait syarat caleg dan keterpenuhan syarat tersebut sesuai dengan tahapan untuk menuju putusan akhirnya TMS (tidak memenuhi syarat) atau MS (memenuhi syarat).

Kedua, UU ASN itu sendiri dan peraturan terkait disiplin PNS sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.

Proses ini biasanya, pensiun karena mencapai batas usia pensiun (BUP) dan pensiun atas permintaan sendiri (APS), jangka waktu selambat-lambatnya enam bulan sudah mengajukan permohonan kepada kepala daerah atasannya langsung, untuk sekda ini tentunya ke bupati dan gubernur.

Kemudian juga, terkait disiplin pegawai. Ada larangan ASN masuk partai.

Artinya jika menjadi caleg, berarti secara otomatis masuk partai.

Oleh karena itu, KPU tidak hanya mengkroscek status ASN-nya saja, namun juga mengecek status permohonan usulan pensiun dari yang bersangkutan.

Sebab, itu juga salah satu bukti bahwa Sekda Sarolangun betul-betul sudah masuk masa pensiun sehingga bisa mendapatkan informasi valid apakah yang bersangkutan ketika menuju DCT betul-betul sudah definitif pensiun atau belum.

Kata kuncinya, ketika sampai waktu persyaratan penetapan DCT yang telah diatur KPU, namun yang bersangkutan tidak ada SK pensiun dari pihak berwenang atau jika belum sampai masa pensiunnya, berarti harus ada SK pemberhentian yang bersangkutan dari ASN dari pihak yang berwenang. Jika hal tersebut tidak ada, maka yang bersangkutan tidak dapat menjadi MS.

Kemudian, jika dilihat dari sisi sekda yang berani masuk ke politik, meskipun masih ASN aktif. Sesuai ketentuan PP 94/2021, terkait disiplin PNS, sudah terang bahwa ASN tidak boleh masuk partai politik.

Yang bertanggung jawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai, karena pelanggaran disiplin bukan delik aduan.

Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui atau mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti atau melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.

Atasan langsung seharusnya menindak, jika betul terbukti dia masih ASN aktif.

Dalam hal ini, ada kurang kehati-hatian dari sekda, sebab posisinya sebagai pembina PNS di daerahnya.

Selain itu, sekda dapat disebut jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di daerah.

Artinya, jika sekda masih ASN aktif, berarti kurang memberikan contoh yang baik sebagai pembina ASN. Berlainan jika memang sudah masuk masa pensiun, berarti terbuka dan jelaskan ke masyarakat. (cda/wan)

Baca juga: Dua Penambang Minyak Ilegal di Bajubang, Jambi, Ketangkap Tangan Saat Menambang

Baca juga: Lomba Kereta Peti Sabun Muncul Setelah 35 Tahun Tak Digelar di Bandung, Banjir Penonton

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved