Mata Lokal Memilih

Sekda Sarolangun Endang Terima KTA Partai Bulan Mei saat Status Masih ASN

Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno, menyoroti perihal Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser yang maju sebagai bacaleg

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jambi, memperoleh sederet fakta terbaru terkait persoalan Sekretaris Daerah Sarolangun ( Sekda Sarolangun ), Endang Abdul Naser, yang masuk daftar calon sementara (DCS) DPRD Provinsi Jambi dari Partai NasDem untuk Pemilu 2024.

Dalam dokumen pencalonan, Endang Abdul Naser tidak menuliskan pekerjaannya sebagai aparatur sipil negara (ASN), melainkan sebagai wiraswasta, padahal saat ini sedang menjabat.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, mengatakan Endang Abdul Naser, Sekda Sarolangun, telah menerima kartu tanda anggota (KTA) dari Partai NasDem sejak Mei 2023.

Sementara berdasarkan klarifikasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan Endang masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Sarolangun dan memasuki pensiun baru pada November 2023.

"Status ASN-nya di Sarolangun, KTA yang bersangkutan Mei 2023, pensiun TMT (terhitung mulai tanggal) 1 November, karena beliau lahir 10-10-1963," ungkapnya, Selasa (29/8).

Apakah Endang Abdul Naser mengajukan pengunduran diri sebagai ASN atau pensiun atas permintaan sendiri?

Suparmin mengatakan BKD tidak dapat menjawab hal tersebut.

"Pengajuan mengundurkan diri atau pensiun prosesnya ke pejabat pembina kepegawaian lalu ke BKN wilayah di Palembang, tidak melalui BKD Provinsi Jambi. Jadi, BKD Provinsi Jambi tidak mengetahuinya," jelasnya.

Pada saat pencalonan sendiri, Endang Abdul Naser tidak menuliskan pekerjaannya sebagai ASN, melainkan sebagai wiraswasta di dokumen.

"Model B pencalonan yang bersangkutan tidak mencentang statusnya ASN, wiraswasta yang diisi pekerjaannya," ucapnya.

Begitu juga dengan dokumen syarat calon dari pengadilan negeri, rumah sakit dan lain-lain, Endang menuliskan pekerjaannya sebagai pensiunan ASN.

"Dokumen syarat calon dari PN, RS, dll, pekerjaannya pensiun ASN," ungkapnya.

Itu Langgar Aturan

Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno, menyoroti perihal Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser yang maju sebagai bakal calon legislatif atau bacaleg.

Secara tegas, Margi mengatakan Sekda Sarolangun itu telah melanggar undang-undang.

"Itu melanggar aturan ..pak... Ybs harus diberhentikan tidak dgn hormat sebagai ASN," tulis Margi melalui pesan WhatsApp kepada Tribun Jambi, Selasa (29/8).

Lalu dalam sambungan telepon seluler, Margi kembali menegaskan apa yang dilakukan Endang Abdul Naser salah.

Dia bilang, kalau Endang akan maju sebagai caleg, seharusnya sudah mundur setidaknya sejak Mei 2023.

"Kalau mundur Mei 2023 dari ASN, dia berhenti dengan hormat. Kalau begini, dia harus diberhentikan tidak dengan hormat," tegasnya.

Apalagi, kata Margi, Endang menuliskan pekerjaan sebagai wiraswasta dalam dokumen pernyataan pendaftaran bacaleg.

"Kalau ditulis ASN, pasti tak diterima," imbuhnya.

Saat ditanya apakah Endang sudah mengajukan pengunduran diri ke BKN Palembang, Margi menjawab bahwa pengunduran diri diajukan ke atasannya atau instansinya, dalam hal ini ke Bupati Sarolangun yang kini dijabat seorang pejabat bupati (Pj).

Untuk diketahui, Kantor Regional VII BKN Palembang membawahi wilayah kerja, di antaranya pemerintah daerah di Provinsi Jambi.

Bawaslu Telusuri

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Jambi tengah menelusuri persoalan Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser yang masih aktif sebagai ASN, namun masuk DCS DPRD Provinsi Jambi dari Partai NasDem.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan pihaknya masih menelusuri apakah ada unsur pelanggaran atau tidak dalam kasus Endang Abdul Naser ini.

"Kami sudah menjadikan hal ini informasi awal dan sekarang sedang dilakukan penelusuran," ujarnya.

Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Divisi Penanganan Pelanggan Data dan Informasi, Ari Juniarman, mengatakan Bawaslu masih melakukan pendalaman terkait ada atau tidak motif pidana oleh Endang Abdul Naser.

Dia belum dapat memastikan jenis pelanggarannya.

"Nanti kita telusuri dulu, baru bisa menentukan pelanggaran apa saja," katanya.

NasDem Ikuti Mekanisme

Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Jambi, Hasbi Anshory, mengungkapkan bahwa Endang Abdul Naser memang benar maju sebagai calon DPRD Provinsi Jambi dari Partai NasDem.

Berdasarkan informasi dari KPU, Sekda Sarolangun itu mendapatkan KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai NasDem sejak Mei 2023.

Terkait proses pencalegan Endang Abdul Naser yang diduga menyalahi aturan, Hasbi tak banyak berkomentar.
Dia hanya mengatakan akan mengikuti proses dan mekanisme yang dilakukan KPU.

"Kita sesuai mekanisme saja, setelah diumumkan DCS, ketika itu menyalahi aturan, tidak memenuhi syarat, silakan masyarakat memberikan tanggapan," ujarnya, Senin (29/8).

Dia pun menyerahkan semuanya kepada KPU dan Bawaslu.

"Apa pun hasilnya nanti akan siap menerima keputusan dari KPU," ujarnya.

Terkait klarifikasi yang akan dilakukan KPU kepada Partai NasDem, Hasbi mengatakan belum mendapatkan surat panggilan dari KPU.

"Belum ada, ketika kita dipanggil kita akan klarifikasi," ucapnya.

Begitu juga dengan Endang, NasDem juga belum melakukan klarifikasi kepada Endang pascamencuatnya kasus itu ke publik.

Terkait berkas persyaratan dari Endang Abdul Naser, Hasbi juga tak berkomentar banyak.

Dia mengaku belum melihat datanya secara detail.

"Saya belum liat datanya. Nantilah saya cek, karena ada tim yang mengurusi itu. Saya belum bisa menjawab secara utuh," tuturnya. 

Ketua DPRD Sarolangun: Harus mundur

Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Tontawi Jauhari, menyoroti kasus Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser yang terdaftar DCS DPRD Provinsi Jambi dari Partai NasDem.

Menurutnya, aturan dalam pencalegan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Di sana jelas ada aturan pekerjaan-pekerjaan yang dilarang menjadi caleg, kecuali harus mundur terlebih dahulu, satu di antaranya ASN.

"Kalau ASN mau nyaleg ya harus mundur," ucapnya tegasnya.

Tontawi mengatakan terutama untuk Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser, harus memilih satu, jadi caleg atau melanjutkan jabatan sekda.

"Harus pilih salah satu, mau jadi caleg atau melanjutkan jabatan sekdanya itu. Tidak boleh di rangkap," tegasnya.

Harus Lebih Teliti

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai, mengatakan pada dasarnya, KPU dan Bawaslu sudah melakukan asas kehati-hatian dan ketelitian saat menetapkan DCS.

Namun pada konteks ini, ada dua regulasi yang mesti dilihat dengan teliti.

Pertama, UU Pemilu, terkait syarat caleg dan keterpenuhan syarat tersebut sesuai dengan tahapan untuk menuju putusan akhirnya TMS (tidak memenuhi syarat) atau MS (memenuhi syarat).

Kedua, UU ASN itu sendiri dan peraturan terkait disiplin PNS sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.

Proses ini biasanya, pensiun karena mencapai batas usia pensiun (BUP) dan pensiun atas permintaan sendiri (APS), jangka waktu selambat-lambatnya enam bulan sudah mengajukan permohonan kepada kepala daerah atasannya langsung, untuk sekda ini tentunya ke bupati dan gubernur.

Kemudian juga, terkait disiplin pegawai. Ada larangan ASN masuk partai.

Artinya jika menjadi caleg, berarti secara otomatis masuk partai.

Oleh karena itu, KPU tidak hanya mengkroscek status ASN-nya saja, namun juga mengecek status permohonan usulan pensiun dari yang bersangkutan.

Sebab, itu juga salah satu bukti bahwa Sekda Sarolangun betul-betul sudah masuk masa pensiun sehingga bisa mendapatkan informasi valid apakah yang bersangkutan ketika menuju DCT betul-betul sudah definitif pensiun atau belum.

Kata kuncinya, ketika sampai waktu persyaratan penetapan DCT yang telah diatur KPU, namun yang bersangkutan tidak ada SK pensiun dari pihak berwenang atau jika belum sampai masa pensiunnya, berarti harus ada SK pemberhentian yang bersangkutan dari ASN dari pihak yang berwenang. Jika hal tersebut tidak ada, maka yang bersangkutan tidak dapat menjadi MS.

Kemudian, jika dilihat dari sisi sekda yang berani masuk ke politik, meskipun masih ASN aktif. Sesuai ketentuan PP 94/2021, terkait disiplin PNS, sudah terang bahwa ASN tidak boleh masuk partai politik.

Yang bertanggung jawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin PNS adalah atasan langsung dari masing-masing pegawai, karena pelanggaran disiplin bukan delik aduan.

Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui atau mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti atau melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.

Atasan langsung seharusnya menindak, jika betul terbukti dia masih ASN aktif.

Dalam hal ini, ada kurang kehati-hatian dari sekda, sebab posisinya sebagai pembina PNS di daerahnya.

Selain itu, sekda dapat disebut jabatan paling puncak dalam pola karier PNS di daerah.

Artinya, jika sekda masih ASN aktif, berarti kurang memberikan contoh yang baik sebagai pembina ASN. Berlainan jika memang sudah masuk masa pensiun, berarti terbuka dan jelaskan ke masyarakat. (cda/wan)

Baca juga: Dua Penambang Minyak Ilegal di Bajubang, Jambi, Ketangkap Tangan Saat Menambang

Baca juga: Lomba Kereta Peti Sabun Muncul Setelah 35 Tahun Tak Digelar di Bandung, Banjir Penonton

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved