Mata Lokal Memilih

Sekda Sarolangun Endang Terima KTA Partai Bulan Mei saat Status Masih ASN

Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno, menyoroti perihal Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser yang maju sebagai bacaleg

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin. 

"Itu melanggar aturan ..pak... Ybs harus diberhentikan tidak dgn hormat sebagai ASN," tulis Margi melalui pesan WhatsApp kepada Tribun Jambi, Selasa (29/8).

Lalu dalam sambungan telepon seluler, Margi kembali menegaskan apa yang dilakukan Endang Abdul Naser salah.

Dia bilang, kalau Endang akan maju sebagai caleg, seharusnya sudah mundur setidaknya sejak Mei 2023.

"Kalau mundur Mei 2023 dari ASN, dia berhenti dengan hormat. Kalau begini, dia harus diberhentikan tidak dengan hormat," tegasnya.

Apalagi, kata Margi, Endang menuliskan pekerjaan sebagai wiraswasta dalam dokumen pernyataan pendaftaran bacaleg.

"Kalau ditulis ASN, pasti tak diterima," imbuhnya.

Saat ditanya apakah Endang sudah mengajukan pengunduran diri ke BKN Palembang, Margi menjawab bahwa pengunduran diri diajukan ke atasannya atau instansinya, dalam hal ini ke Bupati Sarolangun yang kini dijabat seorang pejabat bupati (Pj).

Untuk diketahui, Kantor Regional VII BKN Palembang membawahi wilayah kerja, di antaranya pemerintah daerah di Provinsi Jambi.

Bawaslu Telusuri

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Jambi tengah menelusuri persoalan Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser yang masih aktif sebagai ASN, namun masuk DCS DPRD Provinsi Jambi dari Partai NasDem.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan pihaknya masih menelusuri apakah ada unsur pelanggaran atau tidak dalam kasus Endang Abdul Naser ini.

"Kami sudah menjadikan hal ini informasi awal dan sekarang sedang dilakukan penelusuran," ujarnya.

Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Divisi Penanganan Pelanggan Data dan Informasi, Ari Juniarman, mengatakan Bawaslu masih melakukan pendalaman terkait ada atau tidak motif pidana oleh Endang Abdul Naser.

Dia belum dapat memastikan jenis pelanggarannya.

"Nanti kita telusuri dulu, baru bisa menentukan pelanggaran apa saja," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved