SDN 212 Kota Jambi akan Dieksekusi, Putusan MA Soal Sengketa Pemkot Jambi vs Hermanto
Proses eksekusi dan pembayaran ganti rugi tinggal menunggu waktu dari pihak Pengadilan Negeri Jambi. Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo,
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sengketa tanah dan bangunan SDN 212 Kota Jambi di Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, antara Hermanto (penggugat) dengan Pemerintah Kota Jambi (tergugat), memasuki tahap eksekusi.
Tahapan itu setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penggugat.
Proses eksekusi dan pembayaran ganti rugi tinggal menunggu waktu dari pihak Pengadilan Negeri Jambi.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, menuturkan sejauh ini pihaknya masih belum mendapatkan informasi terbaru terkait kasus tersebut.
"Sejauh ini kita belum mendapat update-nya. Nanti akan kita coba tanyakan dan cek dulu ke bagian kepaniteraan perdata terkait perkembangannya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Wali Kota Jambi; 2. Dinas Pendidikan Kota Jambi; 3. Kepala SDN 212 Kota Jambi.
Putusan kasasi itu memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT JMB tanggal 4 Juli 2022, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jmb tanggal 23 Maret 2022.
Berikut bunyi petikan putusan kasasi yang dirilis web resmi pengadilan negeri Jambi pada 25 Mei 2023.
Menghukum tergugat I untuk membayar tanah objek sengketa kepada penggugat sejumlah Rp1,788 miliar.
Menghukum tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara.
Tahapan eksekusi
Humas PN Jambi Suwarjo memaparkan tahapan eksekusi dalam kasus SDN 212 Kota Jambi, sesuai mekanisme undang-undang.
Penggugat akan melakukan permohonan eksekusi terlebih dahulu.
"Setelah pengajuan, akan dilakukan telaah terlebih dahulu, hingga nanti diketahui biayanya berapa, baru masuk ke tahap gugatnya proses aanmaning," ujarnya.
Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan ketua pengadilan negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan, setelah ketua pengadilan menerima permohonan eksekusi dari penggugat.
SKK Migas PetroChina Peringati 20 Tahun Betara Gas Plant, Dukung Ketahanan Energi-Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Nelangsa Oknum TNI Pemukul Ojol Sampai Patah Hidung, Kini Ngaku Menyesal: Saya Tanggung Pengobatan |
![]() |
---|
Mendaki Gunung Kerinci Jambi via Kersik Tuo, Butuh 6-7 Jam Sampai ke Puncak Tertinggi di Sumatera |
![]() |
---|
Wisata Jambi Danau Belibis di Kaki Gunung Kerinci, Wisata Alam yang Asri |
![]() |
---|
Wisata Jambi Pantai Pasir Panjang Kerinci, Pemandangan Danau Kerinci dengan Bukit-bukit Indah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.