Berita Jambi
Penyandang Disabilitis di Jambi yang Bekerja di Perusahaan Meningkat di Tahun 2023
Pada tahun 2023 ini, sebanyak 72 penyandang disabilitas telah dipekerjakan di 18 perusahaan.
Penulis: A Musawira | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada tahun 2023 ini, sebanyak 72 penyandang disabilitas telah dipekerjakan di 18 perusahaan. Angka tersebut menunjukan peningkatan, dibanding tahun sebelumnya yang hanya 27 penyandang disabilitas yang diperkerjakan di delapan perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, terus berupaya melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas.
Termasuk peluang kerja bagi yang berkebutuhan khusus, agar sama dengan pada umumnya.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, bahwa setiap perusahaan baik itu BUMN, BUMD, wajib memperkerjakan dua persen penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas itu kata Bahri, termasuk yang keterbatasan mental, fisik, sensorik dan intelektual.
Hal tersebut pula juga sudah diatur melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi bernomor 100/1094 pada 9 Mei yang lalu ditujukan kepada perusahaan supaya melaksanakan undang-undang tersebut.
Menurutnya, Gubernur Jambi telah mengeluarkan edaran dengan SE nomor 100/1095 pada 9 Mei kepada Bupati dan Walikota se Provinsi Jambi, agar membuat unit pelayanan disabilitas.
Ini merupakan suatu upaya pemerintah dalam memberikan hak penyandang disabilitas supaya tidak ada diskriminasi terhadap kaum penyandang disabilitas di Jambi.
Bahari menyebut mereka juga diberikan kesempatan yang sama untuk bekerja dan menduduki jabatan sesuai dengan kualifikasinya.
“Jadi, kita sudah punya unit pelayanan disabilitas dalam rangka supaya pekerja itu dimudahkan bekerja di perusahaan-perusahaan. Termasuk juga informasi lowongan kerja ditempatkan di perusahaan-perusahaan,” ujarnya, Selasa (29/8/2023).
“Saat ini sudah ada perusahaan yang memperkerjakan disabilitas, kalau kita lihat datanya meningkat,” tambahnya.
Pihaknya juga melakukan suatu penilaian terhadap perusahaan agar mendapat penghargaan dari Kemenaker.
“Tahun lalu sudah ada perusahaan yang mendapat penghargaan karena memperkerjakan disabilitas. Tahun ini sudah kita ajukan juga, supaya perusahaan lainya termotivasi dan berkomitmen mematuhi undang undang nomor 8 tahun 2016 itu,” jelasnya.
Baca juga: Perjuangan Toriq, Penyandang Autisme yang Wakili Jambi ke FLS2N Tingkat Nasional
Baca juga: Pusat Kajian Disabilitas UIN STS Jambi dan Kemenag Kerjasama dalam Pembinaan Zakat
penyandang disabilitas
perusahaan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Pemerintah Provinsi Jambi
BUMD
Gubernur Jambi
Tribunjambi.com
| Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan, Walhi Peringatkan Risiko Kerusakan Lingkungan |
|
|---|
| Ribuan Sumur Minyak Rakyat di Jambi, Produksi Harian Bisa Tembus 9.000 Barel |
|
|---|
| Jambi Miliki 11.509 Titik Sumur Minyak Rakyat, Gubernur Tekankan Tata Kelola Adil |
|
|---|
| Satu Pelaku Pencurian Sawit di Tebo Ilir Ditangkap, Tiga Lainnya Masih Buron |
|
|---|
| Modus Emak-emak di Jambi Selundupkan Sabu ke Lapas, Samarkan dalam Sambal Orek Tempe |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.