Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Hakim MA Sebut Putri Candrawathi bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dikurangi 10 Tahun

Terkuak alasan Mahkamah Agung atau MA mengurangi hukuman Putri Candrawathi, istri bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dari pidana penjara selama 20

Editor: Suci Rahayu PK
kolase Tribun Jambi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati 

“Terdakwa merupakan ibu dari empat orang anak. Bahkan, memiliki putra bungsu masih di bawah usia tiga tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang, dan perhatian dari orangtua, terutama terdakwa selaku ibunya,” demikian salah satu pertimbangan majelis kasasi.

Baca juga: Profil Kapolres Dairi yang Disebut Pukul 2 Anggota Hingga Masuk RS, Pernah Penjamin Janda Beranak 5

Baca juga: Terima Suap dan Terjerat Penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Baca juga: KPU Provinsi Jambi Terima 3 Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved