Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Hakim MA Sebut Putri Candrawathi bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dikurangi 10 Tahun
Terkuak alasan Mahkamah Agung atau MA mengurangi hukuman Putri Candrawathi, istri bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dari pidana penjara selama 20
Editor:
Suci Rahayu PK
“Terdakwa merupakan ibu dari empat orang anak. Bahkan, memiliki putra bungsu masih di bawah usia tiga tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang, dan perhatian dari orangtua, terutama terdakwa selaku ibunya,” demikian salah satu pertimbangan majelis kasasi.
Baca juga: Profil Kapolres Dairi yang Disebut Pukul 2 Anggota Hingga Masuk RS, Pernah Penjamin Janda Beranak 5
Baca juga: Terima Suap dan Terjerat Penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Baca juga: KPU Provinsi Jambi Terima 3 Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.