Pileg 2024

Profil Ismeth Abdullah, Eks Gubernur Pertama Kepri Jadi Caleg DPD RI Masuk Daftar Eks Napi Korupsi

Berikut profil Ismeth Abdullah, mantan Gubernur pertama di Kepulauan Riau (Kepri) yang maju sebegai calon anggota DPR RI di Pileg 2024.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Berikut profil Ismeth Abdullah, mantan Gubernur pertama di Kepulauan Riau (Kepri) yang maju sebegai calon anggota DPR RI di Pileg 2024. 

15 Mantan Napi Nyaleg

Terdapat 15 orang mantan narapidana korupsi yang akan bersaing memperebutkan kursi DPR RI di Pileg 2024 mendatang.

15 orang Caleg tersebut berdasarkan temuan Indonesian Corruption Watch (ICW).

Nama bakal calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 berada dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Dimana sebelumnya, KPU mempublikasn daftar nama itu pada 19 Agustus 2023 lalu.

Dalam daftar yang dipublikasikan itu ternyata terdapat nama yang pernah menjadi narapidana korupsi.

Baca juga: Puan Maharani Minta Kader PDI Perjuangan Waspada: Ada Perlawanan Besar, Kawan Jadi Lawan

Awalnya, ICW hanya mempublikasikan 12 nama dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka.

Namun kemudian ICW menemukan tiga nama tambahan yang ternyata juga pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/8).

Kurnia mengatakan nama-nama itu juga didapatkan atas masukkan dari masyarakat.

Menurutnya, ICW berhak mengelompokkan nama caleg eks narapidana korupsi itu sebagai informasi tambahan bagi masyarakat.

"Setelah dicek kembali, ada 3 orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," ujar Kurnia.

Kurnia menilai KPU terkesan menutupi informasi ini. Sebab, dia menyebut, hingga kini penyelenggara Pemilu itu tidak kunjung mengumumkan status hukum para bacaleg eks kasus korupsi.

"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia.

Terlebih, sambung dia, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bacaleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved