Berita Selebritis

Mayang Akhirnya Dilaporkan ke Polisi Imbas Tertawakan Upacara HUT RI ke 78

Mayang akhirnya dilaporkan ke polisi setelah videonya bersama teman-teman lainnya mentertawakan upacara bendera HUT RI ke-78.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Mayang Dilaporkan ke Polisi usai Unggah Video Tertawakan Upacara HUT RI ke 78 

TRIBUNJAMB.COM- Mayang akhirnya dilaporkan ke polisi setelah videonya bersama teman-teman lainnya mentertawakan upacara  HUT RI ke-78.

Adik mendiang Vanessa Angel ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pakar Hukum, Jaenuddin SH,

“Somasi terbuka ini sudah kita layangkan sebelumnya, dan hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly dan kami diterima dengan baik oleh tim penyidik,” sebut Jaenuddin.

Sebelum melaporkan Mayang dan Lolly untuk ke polisi pihaknya juga sudah berkonsultasi lebih dulu ke cyber terkait laporan tersebut.

“Pada akhirnya laporan kita diterima dengan dugaan penghinaan terhadap negara,” jelas Jaenuddin.

Mayang dan temannya Lolly Unyu dilaporkan karena mentertawakan momen Presiden Jokowi hormat kepada bendera merah putih saat upacara HUT RI ke 78.

“Dalam video tersebut sedang berlangsung acara 17 Agustus, dalam itu juga terdapat simbol negara seperti Lagu Kebangsaan, bendera, bahkan disitu juga ada Presiden,” jelasnya.

Baca juga: Reaksi Mayang Setelah Ulahnya saat Upacara Kemerdekaan Indonesia: Ribet omongan orang

Baca juga: Kritikan Pakar Hukum Tentang Ulah Mayang saat Upacara HUT ke-78 RI

Baca juga: Netizen Minta Mayang dan Temannya Diproses Hukum Gegara Lakukan Hal ini

Menurut Jaenuddin apa yang sudah dilakukan Mayang dan teman-temannya seharusnya tidak semestinya dicontoh.

“Itu perbuatan yang sebenarnya tidak patut dicontoh ya, karena saat penghormatan bendera merah putih,” jelasnya.

“Jadi sudah resmi kita laporkan, laporannya itu,” kata Jaenuddin menunjukkan bukti melaporkan Mayang dan Lolly Unyu.

Mayang dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol negara.

Anak Doddy Sudrajat ini terjerat dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 66 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Mayang juga terancam lima tahun penjara karena melakukan perbuatan tidak terpuji itu. "Dengan ancaman 5 tahun penjara ataupun denda Rp5 miliar," tutur Jaenudin.

Sebelumnya Jaenudin sempat melakukan somsi kepada Mayang dan temannya.

Namun ternyata soasi tersebut tidak diindahkan oleh Mayang dan Lolly Unyu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved