Berita Selebritis

Reaksi Mayang Setelah Ulahnya saat Upacara Kemerdekaan Indonesia: Ribet omongan orang

Pakar hukum telah memberikan pandangan bahwa Mayang dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap momen sakral pengibaran bendera merah p

Penulis: M Fadli | Editor: M Fadli
ist
Doddy Sudrajat dan Mayang 

Dalam video tersebut, Mayang terlihat melakukan aksi yang dianggap kurang pantas ketika upacara tengah berlangsung.

Saat bendera Merah Putih dikibarkan, Mayang terlihat melakukan sikap hormat sambil berbaring di atas kasur.

Aksi ini tidak hanya dianggap tidak pantas, tetapi juga diiringi tawa dan peniruan suara komandan upacara yang memberikan aba-aba hormat.

Kejadian ini segera menuai beragam tanggapan, termasuk dari beberapa pakar hukum seperti Jaenudin.

Menurut Jaenudin, tindakan Mayang bisa dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

"Apabila tujuannya adalah untuk melecehkan atau menghina, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap momen sakral upacara 17 Agustus.

"Dalam hal ini, bisa dilaporkan atas dugaan penghinaan dan tindakan melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009," tegas Jaenudin seperti yang dikutip dari akun Instagram @cekdrama.

Jaenudin juga menyoroti bahwa akun yang mengunggah video tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Namun, Jaenudin menekankan bahwa untuk menjalankan hukuman pidana, perlu ada pihak yang melaporkan Mayang terlebih dahulu.

"Apabila terbukti dengan jelas, harus ada pelaporan dari masyarakat terkait tindakan tersebut," tambahnya.

Pakar hukum ini juga mengemukakan pertanyaan tentang latar belakang pendidikan Mayang, yang dianggapnya penting dalam memahami perilaku kontroversial tersebut.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved