Kejari Geledah Kantor DPPP Batanghari
Sidik Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Batanghari Tahun 2020-2022, Kejari Geledah Kantor DPPP
Sidik kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020-2022, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari geledah Dinas Pangan, Pertanian
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Sidik kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020-2022, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari geledah Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (PPP) Kabupaten Batanghari, Kamis (24/8/2023).
Selama lebih kurang tiga jam Kejari Batanghari mengumpulkan sejumlah dokumen dan melakukan penyegelan ke beberapa ruangan pada kantor Dinas PPP Kabupaten Batanghari.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batanghari Fariz Rachman mengatakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi penyaluran pupuk tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
"Kejari Batanghari melakukan kegiatan penggeledahan terkait dengan perkara yang sedang kami tangani yaitu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Batanghari tahun 2020 sampai 2022," ujarnya.
Fariz mengatakan, pihaknya mengambil sejumlah barang bukti dokumen terkait penyaluran pupuk ditahun anggaran tersebut.
Baca juga: Mentri ATR/BPN Serahkan Belasan Sertifikat Hak Pakai ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V
Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk, Kejari Geledah Kantor Dinas PPP Batanghari
"Kami masih melakukan penggeledahan, nanti untuk lebih lanjutnya akan kami sampai ke teman-teman. Barang bukti yang kita dokumen saja terkait penyaluran pupuk sementara itu saja yang bisa kami informasikan," jelasnya.
Dikutip dari berbagai sumber, Pemkab Batanghari melalui dinas terkait menyalurkan pupuk bersubsidi, jenis pupuk yang disalurkan yakni Urea, MPK, SP36, dan pupuk Cair.
Pada penyidikan kasus dugaan korupsi ini, pihak Kejari Batanghari sudah memanggil pihak dinas terkait hingga petani.
Diduga penyaluran pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran dan penjualan pupuk nonsubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk, Kejari Geledah Kantor Dinas PPP Batanghari
Baca juga: Temuan 3 Batu dan Sarung Indikasikan Jasad Rika yang Berseragam Pramuka akan Ditenggelamkan
Baca juga: Soal Instruksi Kejagung Terkait Penundaan Proses Hukum Bacaleg, Ini Kata Kejari Tebo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.