DPRD Provinsi Jambi

Soal Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pansus IV DPRD Jambi Stuba ke DPRD Kalsel

Anggota Pansus IV DPRD Provinsi Jambi melaksanakan studi banding ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (24/8/2023).

|
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Anggota Pansus IV DPRD Provinsi Jambi melaksanakan studi banding ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (24/8/2023). 

 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Anggota Pansus IV DPRD Provinsi Jambi melaksanakan studi banding ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (24/8/2023).

Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria mengatakan, studi banding ini terkait pembahasan ranperda tahun 2023 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Provinsi Jambi.

"Studi banding ini dilaksanakan dari tanggal 23-26 Agustus 2023. Dalam kunjungan pertama kita ke DPRD Provinsi Kalsel, dikarenakan di Kalsel perda ini merupakan perda inisiatif DPRD," kata Fadli Sudria.

Setelah kunjungan pertama di DPRD Provinsi Kalsel, kunjungan kedua dilanjutkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.

Karena Dinas ini merupakan leading sektor dari perda ini. Tujuan dilaksanakan pembentukan Perda ini adalah, melindungi hak masyarakat hukum adat agar dapat hidup aman, damai, tenang dalam sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.

"Selanjutnya memberikan kepastian hukum masyarakat hukum adat serta menjadi dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan pemulihan hak masyarakat adat," ungkapnya.

Dalam studi banding ini, pansus IV dibagi duo rombongan, yang ke Kalimantan Selatan Ketua pansus IV, Fadli Sudria, hadir juga anggota lainnya ada Ezzaty, Ibnu Sina pendamping dan tenaga ahli serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Adhi Varial, Kepala Biro Hukum Ali Zaini.

Baca juga: Ketua DPRD Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi di Sarolangun

Baca juga: Banggar DPRD Jambi Menilai Penurunan Pendapatan Retribusi Disebabkan Pembatalan Penyewaan Gedung

Baca juga: Bangggar DPRD Provinsi Jambi Sentil Perusahaan Angkutan Umum Harus Berbentuk Badan Hukum Indonesia

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved