Advertorial
Pertemuan AMMTC di Labuan Bajo, Gerbang Polri dan ASEAN Jaga Kawasan dari Kejahatan Transnasional
ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 19-23 Agustus 2023.
Kapolri, lanjut Sandi, mengharapkan draf deklarasi dalam upaya penanggulangan TPPO, terorisme dan penyelundupan senjata dan lainnya dapat disepakati oleh para menteri pada AMMTC. Jika hal tersebut terjadi, Sandi mengatakan, akan menjadi momentum yang tepat dalam pencapaian konkret dalam upaya menciptakan kawasan ASEAN yang aman, melalui peningkatan kerja sama dalam penanggulangan kejahatan lintas negara.
Hasilkan 4 Deklarasi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, dalam pertemuan AMMTC ke-17 yang digelar 21-22 Agustus menghasilkan 16 dokumen yang diantaranya adalah terdapat empat deklarasi, dimana tiga diantaranya inisiatif dari Pemerintah Indonesia.
"Kegiatan AMMTC ke-17 saat ini kita menghasilkan 16 dokumen berupa 4 deklarasi, di mana 3 merupakan inisiatif dari Indonesia dan 1 merupakan inisiatif dari Kamboja, 1 program kerja terkait penyelundupan manusia dan 5 pernyataan bersama dan 6 pedoman teknis," kata Sandi dikutip Kamis, 24 Agustus 2023.
Deklarasi pertama yakni Deklarasi Labuan Bajo. Deklarasi ini tentang memajukan proses penegakan hukum dalam memerangi kejahatan transnasional.
Sandi menuturkan, hasil kesepakatan delegasi AMMTC terkait dengan penguatan kerja sama pemberantasan kejahatan lintas-negara dengan semakin efektif dan adaptif.
"Tentunya pesan yang ingin kami sampaikan dalam pertemuan kali ini adalah tidak boleh lagi ada pelaku yang dapat bersembunyi dari kejahatan yang telah dilakukan," kata Jenderal Sigit.
Lebih lanjut, jenderal bintang 2 ini menuturkan, pesan yang ditekankan dalam delapan poin Deklarasi Labuan Bajo, tentang peningkatan kerja sama penegakan hukum dalam memberantas kejahatan transnasional.
Dijelaskan, deklarasi itu sebagai landasan untuk melakukan upaya konkret dalam melakukan kegiatan penegakan hukum kejahatan lintas negara.
"Seperti Police to Police, handling over, joint investigation dan mutual legal assistant. Kemudian meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait dengan kejahatan transnasional dan memfasilitasi pertukaran ahli dan personel dalam berbagai kegiatan kerja sama antar negara," katanya.
Kedua deklarasi ASEAN, salah satu deklarasi yang diinisiasi Indonesia ini berisi kerja sama melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional telah disetujui seluruh peserta.
"Jadi ini adalah komitmen kita bahwa masyarakat merupakan pihak yang dirugikan dari kejahatan tersebut dan kami berkomitmen untuk terus mengembangkan mekanisme perlindungan korban yang efektif dalam bentuk perlindungan fisik pengobatan, psikologis dan pemulihan sosial demi memulihkan hak-hak korban," tuturnya.
Lebih dalam, sambung Sandi, deklarasi ketiga yakni deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dini dan respon dini atau early warning dan early respon, terkait dengan pencegahan dan penanggulangan radikalisai dan kekerasan berbasis ekstrimisme yang juga diinisiasi Indonesia.
Kemudian satu deklarasi lainnya, yang merupakan inisiatif Kamboja yaitu deklarasi ASEAN tentang pemberantasan penyelundupan senjata api. Deklarasi ini merupakan wujud komitmen ASEAN untuk pemberantasan penyelundupan senjata api melalui kerja sama dan pendekatan komprehensif mulai dari kampanye bahaya penyelundupan senjata api, pertukaran informasi dan berbagai upaya lainnya.
Kemudian selain deklarasi, dalam kegiatan ini juga telah dilakukan penandatanganan 6 MoU dengan negara-negara ASEAN yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam di bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional hingga pengembangan kapasitas.