Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba, Putri Berpakaian Serba Hitam

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah

|
Editor: Duanto AS
Ist/Kolase Tribun Jambi
Mahkamah Agung (MA) telah siapkan lima hakim agung untuk menangani perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Tunggu dulu. Nanti pasti dikasih tahu lapasnya," kata Syarief saat ditanya mengenai peluang Sambo dijebloskan ke Lapas Nusakambangan.

Peluang eksekusi ke Lapas Nusakambangan itu sebelumnya juga pernah direspons oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Katanya, Ferdy Sambo berpeluang dieksekusi ke Lapas manapun, termasuk Nusakambangan.

Kemudian dipastikan bahwa dia takkan dititipkan ke Rutan Mako Brimob, sebagaimana penahanannya saat menjadi tersangka dan terdakwa.

"Yang jelas eksekusi terhadap narapidana itu dilakukan di lembaga pemsayarakatan. Nanti kita lihatlah dalam minggu ini ke mana," kata Ketut. (tribunnews.com/ashri)

Baca juga: Rayakan Shopee 9.9 Super Shopping Day, Ruben Onsu Berbagi Kisah Terbaik Jaga Keluarga Tetap Harmonis

Baca juga: Mayat Dosen Perempuan Ditemukan di Bawah Kasur, Terdapat Luka Sayatan di Pipi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved