Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba, Putri Berpakaian Serba Hitam

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah

|
Editor: Duanto AS
Ist/Kolase Tribun Jambi
Mahkamah Agung (MA) telah siapkan lima hakim agung untuk menangani perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Brigadir Yosua telah dimasukkan dalam sel.

Kejaksaan Agung telah mengeksekusi Ferdy Sambo Cs.

Mantan Kadiv Propam Polri itu telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Kamis (24/8).

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.

Selain Ferdy Sambo, eksekusi juga dilaksanakan terhadap dua terpidana lain pada hari yang sama, yakni mantan ajudannya, Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangganya (ART), Kuat Maruf.

Mereka juga dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni Lapas Kelas IIA Salemba.

"Kamis 24 Agustus 2023, tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, terpidana Kuat Ma'ruf, dan terpidana Ricky Rizal Wibowo," katanya.

Sementara istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi telah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sehari sebelumnya, Rabu (23/8).

"Per hari ini (Rabu 23 Agustus 2023) sudah masuk.

Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi.

Sebagai informasi, terkait pekara ini sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo mendapat hukuman seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved