Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba, Putri Berpakaian Serba Hitam

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah

|
Editor: Duanto AS
Ist/Kolase Tribun Jambi
Mahkamah Agung (MA) telah siapkan lima hakim agung untuk menangani perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Masih belum dikabarkan kapan tiga terdakwa lainnya akan dieksekusi.

Begitu juga dengan Lapas tempat mereka menjalani hukuman, hingga kini masih belum diumumkan Kejaksaan sebagai pihak eksekutor.

Namun dipastikan ketiganya, terutama Ferdy Sambo tak bakal diberi proteksi berlebih, meski merupakan mantan jenderal.

"Enggak (istimewa), enggaklah. Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," katanya.

Sebagai informasi, terkait pekara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8) silam.

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Terhadap Ferdy Sambo, jaksa belum melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi yang dibacakan MA pada awal Agustus ini.

Hingga kini, Kejaksaan sebagai pihak eksekutor masih mengkoordinasikan hal tersebut. Belum dapat dipastikan kapan eksekusi atas hukuman seumur hidup penjara Ferdy Sambo dilaksanakan.

"Sabar. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC (Putri Candrawathi) dulu ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Begitu pun dengan lokasinya, hingga kini belum diputuskan ke Lapas mana Ferdy Sambo akan dieksekusi.

Termasuk dengan peluang dalang pembunuhan berencana itu dieksekusi ke Lapas kategori high risk seperti Nusakambangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved