Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba, Putri Berpakaian Serba Hitam
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Brigadir Yosua telah dimasukkan dalam sel.
Kejaksaan Agung telah mengeksekusi Ferdy Sambo Cs.
Mantan Kadiv Propam Polri itu telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.
Selain Ferdy Sambo, eksekusi juga dilaksanakan terhadap dua terpidana lain pada hari yang sama, yakni mantan ajudannya, Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangganya (ART), Kuat Maruf.
Mereka juga dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni Lapas Kelas IIA Salemba.
"Kamis 24 Agustus 2023, tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, terpidana Kuat Ma'ruf, dan terpidana Ricky Rizal Wibowo," katanya.
Sementara istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi telah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sehari sebelumnya, Rabu (23/8).
"Per hari ini (Rabu 23 Agustus 2023) sudah masuk.
Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi.
Sebagai informasi, terkait pekara ini sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo mendapat hukuman seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Putri Berpakaian Serba Hitam Saat Dijebloskan ke Lapas
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawthi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur Rabu (23/8).
Artinya, dia akan menjalani masa hukuman 10 tahun penjara sebagai terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Lapas Pondok Bambu.
Sebelumnya, Putri menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Kejaksaan Agung.
Pemindahan Putri Candrawathi dari Rutan Kejagung ke Lapas Pondok Bambu pun dikonfirmasi pihak Ditjenpas Kemkumham.
"Iya sudah di Lapas Pondok Bambu," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis (24/8).
Sebelum benar-benar dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, istri eks Kadiv Propam itu terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan."Pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu prosedur yang harus dilewati," ujarnya.
Berdasarkan gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, Putri Candrawathi tampak tenang saat diperiksa kesehatan.
Saat dicek tensi darah dia terlihat rapi dengan mengenakan pakaian serba hitam yang terdiri dari blazer dan celana bahan.
Setelan itu dipadukannya dengan sepatu boots ankle berwarna hitam pula.
Dari pemeriksaan kesehatan ini, Putri Candrawathi dinyatakan sehat dan layak menghuni Lapas Pondok Bambu.
"Iya sehat," kata Rika.
Sebelumnya, kabar eksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Per hari ini sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8).
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal belum dieksekusi oleh Kejaksaan."Baru satu ya, PC (Putri Candrawathi)," ujar Syarief.
Masih belum dikabarkan kapan tiga terdakwa lainnya akan dieksekusi.
Begitu juga dengan Lapas tempat mereka menjalani hukuman, hingga kini masih belum diumumkan Kejaksaan sebagai pihak eksekutor.
Namun dipastikan ketiganya, terutama Ferdy Sambo tak bakal diberi proteksi berlebih, meski merupakan mantan jenderal.
"Enggak (istimewa), enggaklah. Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," katanya.
Sebagai informasi, terkait pekara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8) silam.
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Terhadap Ferdy Sambo, jaksa belum melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi yang dibacakan MA pada awal Agustus ini.
Hingga kini, Kejaksaan sebagai pihak eksekutor masih mengkoordinasikan hal tersebut. Belum dapat dipastikan kapan eksekusi atas hukuman seumur hidup penjara Ferdy Sambo dilaksanakan.
"Sabar. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC (Putri Candrawathi) dulu ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
Begitu pun dengan lokasinya, hingga kini belum diputuskan ke Lapas mana Ferdy Sambo akan dieksekusi.
Termasuk dengan peluang dalang pembunuhan berencana itu dieksekusi ke Lapas kategori high risk seperti Nusakambangan.
"Tunggu dulu. Nanti pasti dikasih tahu lapasnya," kata Syarief saat ditanya mengenai peluang Sambo dijebloskan ke Lapas Nusakambangan.
Peluang eksekusi ke Lapas Nusakambangan itu sebelumnya juga pernah direspons oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Katanya, Ferdy Sambo berpeluang dieksekusi ke Lapas manapun, termasuk Nusakambangan.
Kemudian dipastikan bahwa dia takkan dititipkan ke Rutan Mako Brimob, sebagaimana penahanannya saat menjadi tersangka dan terdakwa.
"Yang jelas eksekusi terhadap narapidana itu dilakukan di lembaga pemsayarakatan. Nanti kita lihatlah dalam minggu ini ke mana," kata Ketut. (tribunnews.com/ashri)
Baca juga: Rayakan Shopee 9.9 Super Shopping Day, Ruben Onsu Berbagi Kisah Terbaik Jaga Keluarga Tetap Harmonis
Baca juga: Mayat Dosen Perempuan Ditemukan di Bawah Kasur, Terdapat Luka Sayatan di Pipi
Wagub Sani Dorong PERHIPTANI Perkuat SDM Pertanian Jambi |
![]() |
---|
Tak Hanya Pengajian, Gubernur Jambi Ajak BKMT Aktif di Bidang Sosial |
![]() |
---|
Hesti Haris Resmi Pimpin BKMT Provinsi Jambi Periode 2025–2030 |
![]() |
---|
Trans Bahagia Kota Jambi Tetap Gratis, Layanan Diperpanjang hingga September |
![]() |
---|
Penumpang Masih Bingung Naik Turun Trans Bahagia Jambi, Sosialisasi Diharapkan Lebih Gencar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.