Divonis Bebas PN Surabaya, 2 Polisi di Tragedi Kanjuruhan Divonis 2 dan 2,5 Tahun Penjara oleh MA

Vonis bebas dua anggota polisi di kasus tragedi Kanjuruhan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi pada Rabu (23/8/2023) malam.

Editor: Suci Rahayu PK
(SURYAMALANG.COM/Purwanto)
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, buntut kekalahan Arema FC atas Persebaya Surabaya 2-3, Sabtu (1/10/2022) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM - Vonis bebas dua anggota polisi di kasus tragedi Kanjuruhan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi pada Rabu (23/8/2023) malam.

Dua polisi pada tragedi Kanjuruhan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis (24/8/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut amar tersebut.

Dalam putusan ini, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah daripada Wahyu Setyo Pranoto.

Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi vonis dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian putusan tersebut.

Baca juga: Wanita Berseragam Pramuka Ditemukan Tewas, Keluarga Kebingungan Korban Sudah Tidak Sekolah

Baca juga: 5 Parpol di Jambi Ini Ajukan Sengketa Proses ke Bawaslu Gegara Calegnya TMS

Diketahui PN Surabaya sebelumnya membebaskan dua polisi ini dari semua tuntutan jaksa, pada Kamis (16/8/2023).

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.

Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama satu tahun penjara.

Tragedi Kanjuruhan Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah menewaskan ratusan penonton pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Tragedi bermula setelah laga bertajuk derbi Jawa Timur itu. Pertandingan antara Arema FC vs Persebaya berlangsung ketat.

Sejumlah Aremania yang kecewa berhamburan masuk ke lapangan dengan meloncati pagar, membuat situasi tak terkendali.

Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan oleh petugas keamanan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved