Divonis Bebas PN Surabaya, 2 Polisi di Tragedi Kanjuruhan Divonis 2 dan 2,5 Tahun Penjara oleh MA

Vonis bebas dua anggota polisi di kasus tragedi Kanjuruhan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi pada Rabu (23/8/2023) malam.

Editor: Suci Rahayu PK
(SURYAMALANG.COM/Purwanto)
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, buntut kekalahan Arema FC atas Persebaya Surabaya 2-3, Sabtu (1/10/2022) malam. 

Sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam tragedi itu, dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wanita Berseragam Pramuka Ditemukan Tewas, Keluarga Kebingungan Korban Sudah Tidak Sekolah

Baca juga: 5 Parpol di Jambi Ini Ajukan Sengketa Proses ke Bawaslu Gegara Calegnya TMS

Baca juga: Dinas PPP Batanghari Digeledah Kejari, Petugas Amankan Sejumlah Dokumen

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved