Divonis Bebas PN Surabaya, 2 Polisi di Tragedi Kanjuruhan Divonis 2 dan 2,5 Tahun Penjara oleh MA
Vonis bebas dua anggota polisi di kasus tragedi Kanjuruhan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi pada Rabu (23/8/2023) malam.
Editor:
Suci Rahayu PK
(SURYAMALANG.COM/Purwanto)
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, buntut kekalahan Arema FC atas Persebaya Surabaya 2-3, Sabtu (1/10/2022) malam.
Sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam tragedi itu, dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Wanita Berseragam Pramuka Ditemukan Tewas, Keluarga Kebingungan Korban Sudah Tidak Sekolah
Baca juga: 5 Parpol di Jambi Ini Ajukan Sengketa Proses ke Bawaslu Gegara Calegnya TMS
Baca juga: Dinas PPP Batanghari Digeledah Kejari, Petugas Amankan Sejumlah Dokumen
Berita Terkait
Baca Juga
Wanita Berseragam Pramuka Ditemukan Tewas, Keluarga Kebingungan Korban Sudah Tidak Sekolah |
![]() |
---|
Nathalie Holscher Geram Pacar Barunya Dibanding-Bandingkan dengan Sule: Ya Jauhlah! |
![]() |
---|
Ruangan di Kantor Dinas PPP Batanghari Dipasang Garis Polisi Usai Digeledah Kejari |
![]() |
---|
5 Parpol di Jambi Ini Ajukan Sengketa Proses ke Bawaslu Gegara Calegnya TMS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.