Wali Kota Jambi Diberhentikan

SK Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi Berlaku 3-4 November 2023

Wali Kota Jambi Syarif Fasha akan diberhentikan dari jabatannya sebagai wali kota jika KPU sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT) legislatif.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah menerima tembusan atau salinan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Jambi dan penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Jambi.

"Kami mendapatkan SK tersebut kemarin, tanggal 21 Agustus 2023. Diterima KPU Kota Jambi sebagai tembusan," ucap Deni Rahmat, Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Selasa (22/8).

Deni menjelaskan SK Mendagri berisi pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi.

Surat keputusan tersebut menyebutkan pemberhentian baru berlaku pada saat penetapan daftar caleg tetap (DCT), seperti yang tertulis pada poin keempat amar keputusan.

"Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya".

Deni Rahmat mengatakan, jika mengacu pada PKPU Nomor 10/2023, tahapan penetapan DCT itu pada 3 November dan pengumuman DCT pada 4 November.

"Dasarnya PKPU 10/2023, Penetapan DCT itu pada 3 November, dan pengumumannya pada 4 November," ucapnya.

Baca juga: Status Dasboard Kartu Prakerja Dievaluasi, Ini Maksudnya

"Kalau surat itu baru berlaku pada penetapan DCT, artinya baru berlaku pada 3 November 2023," tambahnya.

Untuk proses selanjutnya Deni mengatakan menyerahkan prosesnya ke pemerintah.

"Kami hanya mendapatkan tembusan, yang nanti akan kita sampaikan ke KPU RI, untuk proses selanjutnya itu bukan kewenangan kami," jelasnya.

Sedangkan untuk proses pencalonan Syarif Fasha sebagai calon anggota DPR RI, Deni menyerahkan ke KPU RI.

"Untuk pencalonan Syarif Fasha DPR RI, itu yang bisa menjelaskan adalah KPU RI," tuturnya.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Maulana Gantikan Syarif Fasha Selama Tiga Hari Berdasarkan SK Kemendagri

Baca juga: Status Dasboard Kartu Prakerja Dievaluasi, Ini Maksudnya

Baca juga: Faizal Riza Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved