Wali Kota Jambi Diberhentikan
SK Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi Berlaku 3-4 November 2023
Wali Kota Jambi Syarif Fasha akan diberhentikan dari jabatannya sebagai wali kota jika KPU sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT) legislatif.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah menerima tembusan atau salinan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Jambi dan penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Jambi.
"Kami mendapatkan SK tersebut kemarin, tanggal 21 Agustus 2023. Diterima KPU Kota Jambi sebagai tembusan," ucap Deni Rahmat, Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Selasa (22/8).
Deni menjelaskan SK Mendagri berisi pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi.
Surat keputusan tersebut menyebutkan pemberhentian baru berlaku pada saat penetapan daftar caleg tetap (DCT), seperti yang tertulis pada poin keempat amar keputusan.
"Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya".
Deni Rahmat mengatakan, jika mengacu pada PKPU Nomor 10/2023, tahapan penetapan DCT itu pada 3 November dan pengumuman DCT pada 4 November.
"Dasarnya PKPU 10/2023, Penetapan DCT itu pada 3 November, dan pengumumannya pada 4 November," ucapnya.
Baca juga: Status Dasboard Kartu Prakerja Dievaluasi, Ini Maksudnya
"Kalau surat itu baru berlaku pada penetapan DCT, artinya baru berlaku pada 3 November 2023," tambahnya.
Untuk proses selanjutnya Deni mengatakan menyerahkan prosesnya ke pemerintah.
"Kami hanya mendapatkan tembusan, yang nanti akan kita sampaikan ke KPU RI, untuk proses selanjutnya itu bukan kewenangan kami," jelasnya.
Sedangkan untuk proses pencalonan Syarif Fasha sebagai calon anggota DPR RI, Deni menyerahkan ke KPU RI.
"Untuk pencalonan Syarif Fasha DPR RI, itu yang bisa menjelaskan adalah KPU RI," tuturnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Maulana Gantikan Syarif Fasha Selama Tiga Hari Berdasarkan SK Kemendagri
Baca juga: Status Dasboard Kartu Prakerja Dievaluasi, Ini Maksudnya
Baca juga: Faizal Riza Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan
Wali Kota Jambi
Syarif Fasha
Kementerian Dalam Negeri
Kemendagri
KPU
DCT
daftar calon tetap
Tribunjambi.com
running news
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Kurikulum Merdeka Halaman 65, Kalimat Iklan yang Eefektif |
![]() |
---|
Arti Mimpi Umroh, Pertanda Kebahagiaan dan Keberuntungan |
![]() |
---|
Jadwal Acara SCTV Hari ini Rabu 23 Agustus 2023: Cinta Setelah Cinta dan One Fine Day |
![]() |
---|
Maulana Jadi Plt Wali Kota Jambi 3-4 Hari, SK Pemberhentian Syarif Fasha Berlaku 3-4 November 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.