Wali Kota Jambi Diberhentikan
SK Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi Berlaku 3-4 November 2023
Wali Kota Jambi Syarif Fasha akan diberhentikan dari jabatannya sebagai wali kota jika KPU sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT) legislatif.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Wali Kota Jambi Syarif Fasha akan diberhentikan dari jabatannya sebagai wali kota jika KPU sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT) legislatif.
Ini sesuai dengan isi Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 Agustus 2023.
SK pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3122 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Jambi dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Dalam SK tersebut, Kemendagri menyatakan Syarif Fasha diberhentikan secara resmi pada saat penetapan daftar calon tetap (DCT) legislatif.
Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Jambi dan penunjukan pelaksana tugas Wali Kota Jambi Provinsi Jambi.
Baca juga: Maulana Gantikan Syarif Fasha Selama Tiga Hari Berdasarkan SK Kemendagri
Baca juga: Maulana Jadi Plt Wali Kota Jambi 3-4 Hari, SK Pemberhentian Syarif Fasha Berlaku 3-4 November 2023
Berikut petikan bunyinya SK pemberhentian tersebut:
"Kemendagri mengesahkan pemberhentian dengan Hormat Dr H Syarif Fasha, ME dari Jabatannya sebagai Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasabya selama memangku jabatan tersebut".
Kemudian, "Menunjuk Dr dr H Maulana, MKM Wakil Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Jambi, sampai akhir masa jabatan Wali Kota Jambi tahun 2018-2023".
"Pemberhentian Wali Kota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dikarenakan yang bersangkutan mengikuti proses pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".
"Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya".
Dengan putusan tersebut maka Syarif Fasha baru berhenti sebagai Wali Kota setelah penetapan DCT pada 3-4 November 2023.
Dan Wakil Wali Kota Jambi, dr Maulana menjadi plt sejak 4 November hingga AMJ Wali Kota Jambi berakhir pada 7 November.
Atau bisa diartikan, dr Maulana menjadi plt Wali Kota Jambi hanya selama 3 hari.
Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Rabu 23 Agustus 2023: Cinta Setelah Cinta dan One Fine Day
Baca juga: Acara Jalan Sehat Merdeka Tribun Jambi akan Diawali dengan Senam, Hadiahnya Rumah
Tanggapan KPU
Wali Kota Jambi
Syarif Fasha
Kementerian Dalam Negeri
Kemendagri
KPU
DCT
daftar calon tetap
Tribunjambi.com
running news
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Kurikulum Merdeka Halaman 65, Kalimat Iklan yang Eefektif |
![]() |
---|
Arti Mimpi Umroh, Pertanda Kebahagiaan dan Keberuntungan |
![]() |
---|
Jadwal Acara SCTV Hari ini Rabu 23 Agustus 2023: Cinta Setelah Cinta dan One Fine Day |
![]() |
---|
Maulana Jadi Plt Wali Kota Jambi 3-4 Hari, SK Pemberhentian Syarif Fasha Berlaku 3-4 November 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.