Berita Selebritis

Ammar Zoni Stres Berat di Penjara, Tak Sanggup Berpisah dengan Irish Bella dan Anaknya

Ammar Zoni tidak didampingi Irish Bella saat menjalani sidang perdananya, Selasa (22/8/2023).

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Ammar Zoni tidak didampingi Irish Bella saat menjalani sidang perdananya 

TRIBUNJAMBI.COM- Ammar Zoni tidak didampingi Irish Bella saat menjalani sidang perdananya, Selasa (22/8/2023).

Padahal saat ini Ammar Zoni sedang sangat terpukul dan stres berat dalam menghadapi masalahnya ini.

Namun meski Irish Bella tak mendampingi suaminya sidang, Ammar mengaku bahwa rumah tangganya bersama istri masih baik-baik saja.

Mewakili sang kakak, Aditya Zoni mengaku bahwa sidang perdana kakaknya berjalan lancar.

“Sebagai adik, apa yang dilakukan kakak saya itu tidak saya benarkan, saya tidak membenarkan, karena perbuatannya itu memang salah,” sebut Aditya Zoni.

Sebagai adik, Aditya Zoni hahya bisa mensuport sang kakak secara pribadi dan mental.

“Mudah-Mudahan pengalaman ini menjadi pelajaran buat kita semua, dan buat saya,” kata Aditya Zoni.

Baca juga: Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara karena Suruh Sopir Beli Narkoba Jenis Sabu

Baca juga: Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini, Kejaksaan Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Baca juga: Rumah Tangganya Diisukan Retak, Irish Bella Pamer Momen Hangat Bersama Keluarga Ammar Zoni

Aditya Zoni berharap agar kalanya bisa dirawat atau direhabilitasi.

“Saya berharap kakak saya bisa dirawat,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum Ammar Zoni mengaku bahwa kondisi kliennya kini masih tertekan dan stres berat.

“Kondisinya sekarang masih tertekan, masih stres berat,” Emil, kuasa hukum Ammar Zoni.

Emil mengaku bahwa penyebab Ammar Zoni stres berat lantaran sudah beberala bukan terakhir ini kliennya berpisah dengan anak dan istrinya.

“Ammar stres karena berpisah dengan anak dan istrinya sudah enam bulan ini, sangat berat sekali,” sebut Emil.

"Ya coba ajalah kalau di posisi kita pasti itu berat sekali," katanya.

Oleh sebab itu, Emil berharap agar Ammar Zoni mendapatkan perawatan dan rehabilitasi.

Mengingat suami Irish Bella itu adalah seorang pecandu berat, bukan pengedar.

"Dalam peraturan bersama, seorang pecandu atau pemakai harus dilakukan assessment dan harus dilakukan rehabilitasi," jelas Emil.

Baca juga: Ammar Zoni Disebut Genit ke TikToker Seksi Oklin Fia, Warganet: Jauh Baget Sama Irish Bella

Sementara Ammar Zoni sebenarnya telah mendapatkan assessment tersebut.

Assessement tersebut telah didapatkan Ammar Zoni pada bulan Maret 2023 lalu.

Namun sayangnya ketika kasusnya itu sudah naik ke kejaksaaan dan disidangkan, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Cipinang.

“Jadi perlu dibantu agar Ammar Zoni bisa keluar dari lubang buaya,” katanya.

Dalam assessment tersebut disebutkan bahwa Ammar Zoni merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba, apalagi Ammar Zoni juga disebut sebagai pemakai narkoba kategori ringan.

Ammar Zoni saat menjalani sidang perdana
Ammar Zoni saat menjalani sidang perdana (ist)

Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam agenda sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Ammar Zoni.

Ternyata dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut Ammar Zoni diduga memiliki, menyimpan hingga menguasai narkotika jenis sabu.

“Terdakwa memiliki, menyimpan, san menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa izin dari pejabat dan instansi yang berwenang,” sebut JPU dalam persidangan.

Tak hanya itu, awal mula kejadian tersebut terjadi karena sopir Ammar Zoni awalnya ingin membeli sabu.

Namun Ammar Zoni ternyata ikut menitip uang senilai Rp 1,5 juta untuk dibelikan barang haram tersebut ke sopirnya Mustakim.

Kemudian Mustakim bersama temannya Rahmat Hidayat pergi ke daerah Boncos, Jakarta Pusat untuk membeli barang haram tersebut.

Namun Ditengah perjalanan pulang, Mutakim dan Rahmad ditangkap polisi.

Setelah itu baru ketahuan bahwa Mustakim ternyata juga disuruh oleh Ammar Zoni membeli sabu.

Saat itulah, Polisi langsung menangkap Ammar Zoni yang saat itu berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatannya itu, Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu, dalam sidang perdananya Ammar Zoni terlihat tidak didampingi oleh istrinya Irisih Bella.

Namun usai menjalani sidang perdana Ammar Zoni berharap agar kasus penyalahgunaan narkotika ini menjadi kasus Terkahir yang dihadapinya dengan pihak kepolisian.

“Semoga ini berakhir, saya bisa mendapatkan perawatan dan tidak seperti ini lagi,” kata Ammar Zoni.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved