Mata Lokal Memilih

Maulana Jadi Plt Wali Kota Jambi 3-4 Hari, SK Pemberhentian Syarif Fasha Berlaku 3-4 November 2023

Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3122 Tahun 2023

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM/YON RINALDI
Wakil Wali Kota Jambi Maulana 

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Desiyanti juga mengatakan hal yang sama, bahwa belum mendapatkan kabar tersebut.

"Saya belum dapat kabar, kalau sudah nanti diinfokan," ucapnya.

Selain KPU, Tembusan SK Mendagri terebut juga disampaikan kepada :

1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta;

2. Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta;

3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;

4. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 di Jakarta;

5. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;

6. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta;

7. Sekretaris Jenderal Kemendagri di Jakarta;

8. Inspektur Jenderal Kemendagri di Jakarta;

9. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta;

10.Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan UmumKemendagri di Jakarta;

11.Direktur JenderalBinaAdministrasiKewilayahanKemendagri di Jakarta;

12. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri diJakarta;

13.Gubernur Jambi di Jambi;

14.Wali Kota Jambi di Jambi;

15. Wakil Wali Kota Jambi di Jambi;

16.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi diJambi;

17. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi di Jambi; dan

18. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Jambi. (cda/caw/cay)

Baca juga: Ini Rute Jalan Sehat Kemerdekaan 2023 Tribun Jambi Minggu 27 Agustus 2023

Baca juga: Begal Payudara Beraksi di Gresik, Pelaku Rekam Adegan Mereka saat Beraksi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved