Mata Lokal Memilih

Maulana Jadi Plt Wali Kota Jambi 3-4 Hari, SK Pemberhentian Syarif Fasha Berlaku 3-4 November 2023

Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3122 Tahun 2023

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM/YON RINALDI
Wakil Wali Kota Jambi Maulana 

"Terkait tanggal berlaku efektifnya sampai penetapan DCT, maka dengan demikian tentu beliau tetap beraktivitas seperti biasa memimpin jalannya pemerintahan Kota Jambi hingga sampai tanggal penetapan dimaksud dalam surat tersebut," ujarnya.

Gubernur Siapkan Beberapa Orang

Terkait SK pemberhentian Wali Kota Jambi Syarif Fasha oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Jambi, Al Haris, mengatakan pemerintah provinsi melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi sudah menyerahkan SK ke Wali Kota Jambi.

"SK Pemberhentian itu dikasih ke kita. Informasinya sudah dikasih. Biro Pemerintahan yang tahu," katanya, Selasa (22/8).

SK itu terbit per 2 Agustus 2023, ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian.

Pemprov Jambi akan menyiapkan nama-nama Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi untuk diusulkan ke Kemendagri.

"Kita sudah siapkan beberapa orang. Tapi saya lihat dulu rekam jejaknya dan profilingnya mereka. Karena memang pengajuan Pj ini tidaklah mudah, juga ada laporan ke KPK dan semuanya akan melihat siapa figur itu," ujarnya.

Karena itu, Al Haris masih melihat profiling dan figur untuk diajukan ke Jakarta, sembari menunggu usul versi DPRD Kota Jambi.

"Dari pemprov ada tiga nama, DPRD Kota Jambi juga mengajukan tiga nama untuk digodok di Kemendagri," ujarnya.

Untuk diketahui, Syarif Fasha akan berhenti sebagai Wali Kota Jambi setelah penetapan DCT pada 3-4 November 2023.

Dan Wakil Wali Kota Jambi, dr Maulana, menjadi Plt sejak 4 November hingga AMJ Wali Kota Jambi berakhir pada 7 November. Atau bisa diartikan, dr Maulana menjadi plt Wali Kota Jambi hanya selama 3 hari. 

DPRD Belum Tahu

Pimpinan DPRD Kota Jambi belum membaca salinan SK Mendagri terkait pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi.

Ketua DPRD Putra Absor Hasibuan, Wakil Ketua DPRD Roro Nully Kurniasih Kawuri, M A Fauzi dan Pangeran HK Simanjuntak megatakan belum mengetahui pasal turunnya SK tersebut.

"Kami masih di luar kota, belum tahu salinannya sudah disampaikan ke DPRD, nanti ditanyakan ke Sekwan," ucap M A Fauzi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved