Mata Lokal Memilih
Maulana Jadi Plt Wali Kota Jambi 3-4 Hari, SK Pemberhentian Syarif Fasha Berlaku 3-4 November 2023
Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3122 Tahun 2023
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Isi surat
Berikut petikan isi surat tersebut.
"Kemendagri mengesahkan pemberhentian dengan hormat Dr H Syarif Fasha, ME, dari jabatannya sebagai Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut".
Kemudian, "Menunjuk Dr dr H Maulana, MKM, Wakil Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Jambi, sampai akhir masa jabatan Wali Kota Jambi tahun 2018-2023".
"Pemberhentian Wali Kota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dikarenakan yang bersangkutan mengikuti proses pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".
"Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya".
Dengan putusan tersebut, maka Syarif Fasha baru berhenti sebagai wali kota setelah penetapan DCT pada 3-4 November 2023.
Dan Wakil Wali Kota Jambi, dr Maulana, menjadi pelaksana tugas (Plt) sejak 4 November hingga AMJ Wali Kota Jambi berakhir pada 7 November.
Atau bisa diartikan, dr Maulana menjadi Plt Wali Kota Jambi hanya selama tiga hari.
Fair dan patuh
Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi yang bertindak sebagai Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar, mengatakan belum mendapatkan suratnya. Dia baru mengetahui itu juga dari media.
"Nanti saya coba cek lagi sama Bagian Pemerintahan Setda Kota Jambi, karena saat ini saya sedang dinas luar kota," ujarnya.
Dia mengatakan bila itu benar, tentu tidak menjadi masalah bagi wali kota karena itu sudah sesuai proses administrasi pemerintahan yang berlaku.
"Itu hal yang biasa dalam pemerintahan, karena memang setiap kepala daerah yang akan maju dalam pileg maupun pilkada harus mengundurkan diri, dalam hal ini wali kota sedang menjalani proses tersebut," katanya.
"Justru beliau menunjukkan sikap yang fair, patuh pada perundang-undangan dan tata cara pengunduran diri kepala daerah yang akan maju dalam pileg atau pilkada, itu ditunjukkan dari jauh-jauh hari beliau telah mengajukan diri mundur sebagai Wali Kota Jambi, justru sikap beliau sebagai pejabat publik seperti itu patut menjadi contoh. Sementara sebagian lagi beberapa pejabat publik lainnya terkesan lambat untuk mengajukan pengunduran diri," timpalnya.
Program Unggulan Rahman-Guntur, Dokter Kito dan Home Prima untuk Transformasi Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Rahman-Guntur akan Gelar Kampanye Akbar di Kota Jambi, Hadirkan Band Padi dan Haddad Alwi |
![]() |
---|
Marga Sinaga Bersatu dan Kompak akan Menangkan Rahman-Guntur di Pilwako Jambi 2024-2029 |
![]() |
---|
Blusukan ke Pasar Sengeti, Cabup Muaro Jambi Zuwanda Janji Realisasikan Aspirasi Pedagang |
![]() |
---|
H Abdul Rahman Blusukan ke Pasar Aurduri, Didoakan Pedagang jadi Wali Kota Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.