Mata Lokal Memilih

Maulana Jadi Plt Wali Kota Jambi 3-4 Hari, SK Pemberhentian Syarif Fasha Berlaku 3-4 November 2023

Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3122 Tahun 2023

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM/YON RINALDI
Wakil Wali Kota Jambi Maulana 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Surat keputusan (SK) pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi telah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SK yang keluar pada 2 Agustus 2023, ditandatangani langsung Mendagri, Tito Karnavian.

Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3122 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Jambi dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Dalam SK tersebut, Kemendagri menyatakan Syarif Fasha diberhentikan secara resmi pada saat penetapan daftar calon tetap (DCT) legislatif.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah menerima tembusan atau salinan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Jambi dan penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Jambi.

"Kami mendapatkan SK tersebut kemarin, tanggal 21 Agustus 2023. Diterima KPU Kota Jambi sebagai tembusan," ucap Deni Rahmat, Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Selasa (22/8).

Deni menjelaskan SK Mendagri berisi pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi.

Surat keputusan tersebut menyebutkan pemberhentian baru berlaku pada saat penetapan daftar caleg tetap (DCT), seperti yang tertulis pada poin keempat amar keputusan.

"Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya".

Deni Rahmat mengatakan, jika mengacu pada PKPU Nomor 10/2023, tahapan penetapan DCT itu pada 3 November dan pengumuman DCT pada 4 November.

"Dasarnya PKPU 10/2023, Penetapan DCT itu pada 3 November, dan pengumumannya pada 4 November," ucapnya.

"Kalau surat itu baru berlaku pada penetapan DCT, artinya baru berlaku pada 3 November 2023," tambahnya.

Untuk proses selanjutnya Deni mengatakan menyerahkan prosesnya ke pemerintah.

"Kami hanya mendapatkan tembusan, yang nanti akan kita sampaikan ke KPU RI, untuk proses selanjutnya itu bukan kewenangan kami," jelasnya.

Sedangkan untuk proses pencalonan Syarif Fasha sebagai calon anggota DPR RI, Deni menyerahkan ke KPU RI.

"Untuk pencalonan Syarif Fasha DPR RI, itu yang bisa menjelaskan adalah KPU RI," tuturnya.

Isi surat

Berikut petikan isi surat tersebut.

"Kemendagri mengesahkan pemberhentian dengan hormat Dr H Syarif Fasha, ME, dari jabatannya sebagai Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut".

Kemudian, "Menunjuk Dr dr H Maulana, MKM, Wakil Wali Kota Jambi masa jabatan tahun 2018-2023, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Jambi, sampai akhir masa jabatan Wali Kota Jambi tahun 2018-2023".

"Pemberhentian Wali Kota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dikarenakan yang bersangkutan mengikuti proses pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".

"Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya".

Dengan putusan tersebut, maka Syarif Fasha baru berhenti sebagai wali kota setelah penetapan DCT pada 3-4 November 2023.

Dan Wakil Wali Kota Jambi, dr Maulana, menjadi pelaksana tugas (Plt) sejak 4 November hingga AMJ Wali Kota Jambi berakhir pada 7 November.

Atau bisa diartikan, dr Maulana menjadi Plt Wali Kota Jambi hanya selama tiga hari.

Fair dan patuh

Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi yang bertindak sebagai Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar, mengatakan belum mendapatkan suratnya. Dia baru mengetahui itu juga dari media.

"Nanti saya coba cek lagi sama Bagian Pemerintahan Setda Kota Jambi, karena saat ini saya sedang dinas luar kota," ujarnya.

Dia mengatakan bila itu benar, tentu tidak menjadi masalah bagi wali kota karena itu sudah sesuai proses administrasi pemerintahan yang berlaku.

"Itu hal yang biasa dalam pemerintahan, karena memang setiap kepala daerah yang akan maju dalam pileg maupun pilkada harus mengundurkan diri, dalam hal ini wali kota sedang menjalani proses tersebut," katanya.

"Justru beliau menunjukkan sikap yang fair, patuh pada perundang-undangan dan tata cara pengunduran diri kepala daerah yang akan maju dalam pileg atau pilkada, itu ditunjukkan dari jauh-jauh hari beliau telah mengajukan diri mundur sebagai Wali Kota Jambi, justru sikap beliau sebagai pejabat publik seperti itu patut menjadi contoh. Sementara sebagian lagi beberapa pejabat publik lainnya terkesan lambat untuk mengajukan pengunduran diri," timpalnya.

"Terkait tanggal berlaku efektifnya sampai penetapan DCT, maka dengan demikian tentu beliau tetap beraktivitas seperti biasa memimpin jalannya pemerintahan Kota Jambi hingga sampai tanggal penetapan dimaksud dalam surat tersebut," ujarnya.

Gubernur Siapkan Beberapa Orang

Terkait SK pemberhentian Wali Kota Jambi Syarif Fasha oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Jambi, Al Haris, mengatakan pemerintah provinsi melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi sudah menyerahkan SK ke Wali Kota Jambi.

"SK Pemberhentian itu dikasih ke kita. Informasinya sudah dikasih. Biro Pemerintahan yang tahu," katanya, Selasa (22/8).

SK itu terbit per 2 Agustus 2023, ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian.

Pemprov Jambi akan menyiapkan nama-nama Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi untuk diusulkan ke Kemendagri.

"Kita sudah siapkan beberapa orang. Tapi saya lihat dulu rekam jejaknya dan profilingnya mereka. Karena memang pengajuan Pj ini tidaklah mudah, juga ada laporan ke KPK dan semuanya akan melihat siapa figur itu," ujarnya.

Karena itu, Al Haris masih melihat profiling dan figur untuk diajukan ke Jakarta, sembari menunggu usul versi DPRD Kota Jambi.

"Dari pemprov ada tiga nama, DPRD Kota Jambi juga mengajukan tiga nama untuk digodok di Kemendagri," ujarnya.

Untuk diketahui, Syarif Fasha akan berhenti sebagai Wali Kota Jambi setelah penetapan DCT pada 3-4 November 2023.

Dan Wakil Wali Kota Jambi, dr Maulana, menjadi Plt sejak 4 November hingga AMJ Wali Kota Jambi berakhir pada 7 November. Atau bisa diartikan, dr Maulana menjadi plt Wali Kota Jambi hanya selama 3 hari. 

DPRD Belum Tahu

Pimpinan DPRD Kota Jambi belum membaca salinan SK Mendagri terkait pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi.

Ketua DPRD Putra Absor Hasibuan, Wakil Ketua DPRD Roro Nully Kurniasih Kawuri, M A Fauzi dan Pangeran HK Simanjuntak megatakan belum mengetahui pasal turunnya SK tersebut.

"Kami masih di luar kota, belum tahu salinannya sudah disampaikan ke DPRD, nanti ditanyakan ke Sekwan," ucap M A Fauzi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Desiyanti juga mengatakan hal yang sama, bahwa belum mendapatkan kabar tersebut.

"Saya belum dapat kabar, kalau sudah nanti diinfokan," ucapnya.

Selain KPU, Tembusan SK Mendagri terebut juga disampaikan kepada :

1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta;

2. Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta;

3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;

4. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 di Jakarta;

5. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;

6. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta;

7. Sekretaris Jenderal Kemendagri di Jakarta;

8. Inspektur Jenderal Kemendagri di Jakarta;

9. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta;

10.Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan UmumKemendagri di Jakarta;

11.Direktur JenderalBinaAdministrasiKewilayahanKemendagri di Jakarta;

12. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri diJakarta;

13.Gubernur Jambi di Jambi;

14.Wali Kota Jambi di Jambi;

15. Wakil Wali Kota Jambi di Jambi;

16.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi diJambi;

17. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi di Jambi; dan

18. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Jambi. (cda/caw/cay)

Baca juga: Ini Rute Jalan Sehat Kemerdekaan 2023 Tribun Jambi Minggu 27 Agustus 2023

Baca juga: Begal Payudara Beraksi di Gresik, Pelaku Rekam Adegan Mereka saat Beraksi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved