Poliandri Berujung Pembunuhan

7 Fakta Kasus Poliandri Berujung Pembunuhan Suami Kedua Oleh Suami Ketiga di Sulawesi Selatan

Berikut tujuh fakta kasus poliandri berujung pembunuhan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Suami kedua Suriani dibunuh suami ketiga.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
poliandir berujung pembunuhan di Bone. Berikut tujuh fakta kasus poliandri berujung pembunuhan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Adapun tragedi suami ketiga bunuh suami kedua itu terjadi pada Senin (21/8/2023) kemarin. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut tujuh fakta kasus poliandri berujung pembunuhan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Adapun tragedi suami ketiga bunuh suami kedua itu terjadi pada Senin (21/8/2023) kemarin.

Peristiwa itu tepatnya di Dusun 5 Bekku, Desa Paccing Kecamatan Awangpone.

Berikut fakta-fakta tragedi pembunuhan suami kedua oleh suami ketiga di Kabupaten Bone.

Istri dari Korban dan Pelaku Pembunuhan Bernama Suariani

Suriani (22) merupakan warga Dusun 5 Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Suriani bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga.

Nikah Siri

Korban dan Pelaku merupakan suami dari Suriani (22).

Korban, AS (31) merupakan warga Desa Paccing Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca juga: Suami Ketiga di Kasus Poliandri Berujung Pembunuhan Masih Diburu Polisi: Sakit Hati Berakhir Tikaman

Baca juga: Update Polemik Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Sebut Undangan Sidang Perdata Absurd

Baca juga: Mirip Kasus Mario Dandy, Rekaman Remaja Cekik, Injak Leher Korban Viral

Suami Kedua dari Suriani.

Sementara, Terduga pelaku SN (35) suami ketiga dari Suriani.

Keduanya menikahi Suriani lewat pernikahan siri.

Pekerjaan Korban dan Pelaku

Korban, AS (31) merupakan seorang sopir sementara terduga pelaku SN (35) adalah seorang Petani.

Keduanya merupakan warga Dusun 5 Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Korban Ditikam Saat Tidur

Pada Senin (21/8/23) sekitar pukul 04.00 Wita, Pelaku SN meminta ijin kepada Suriani untuk keluar dengan alasan buang air besar.

Suriani pun curiga, kemungkinan terduga pelaku mendatangi rumah korban.

Pelaku menemukan korban dalam keadaan tertidur lalu menusuk korban dengan menggunakan parang di bagian dada kanan.

Luka Korban

Korban, AS (31) mengalami luka hampir diseluruh bagian tubuhnya.

Luka tusuk di bagian dada kanan, luka pada pipi kanan, tangan kanan hampir putus, luka di tangan kiri dan Ibu jari kaki bagian kanan putus.

Masih Buron

Suami ketiga di kasus poliandri berujung pembunuhan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan masih dalam pengejaran kepolisian.

Sebab usia menjalankan aksi, suami ketiga dari Suriani (22) itu langsung kabur.

Baca juga: Viral Poliandri Wanita 22 Tahun Berujung Maut di Bone, Suami Kedua Tewas Ditangan Suami Ketiga

Peristiwa berdarah itu tejadi di Dusun 5 Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone pada Senin (21/8/2023).

Aksi pembunuhan suami kedua oleh suami ketiga itu menggemparkan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Informasi yang diperoleh bahwa pelaku pembunuhan yang berinisial SN itu hingga saat ini masih dalam pelarian.

Pihak kepolisian dari Polres Bone tak tinggal diam dengan melakukan pengejaran.

Upaya pengejaran yang dilakukan itu disampaikan Ipda Rayendra, juru bicara Polres Bone pada hari Senin (21/8/2023).

"Ia kabur setelah melancarkan tindak kejahatannya. Kami sedang berupaya untuk menemukan pelaku," kata Ipda Rayendra.

Upaya pencarian terus diperketat oleh Polres Bone dengan tujuan mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.

"Sementara penyelidikan masih berlangsung, kami akan memberikan perkembangan lebih lanjut seiring waktu," tambahnya.

Korban dalam insiden ini adalah seorang pria berusia 31 tahun dengan inisial AS.

Dia merupakan penduduk Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Sementara pelaku yang diduga, SN (35), merupakan seorang petani dengan profesi yang sama.

Proses penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap motif dan latar belakang dari peristiwa ini.

Diketahui, Korban dan Pelaku merupakan suami dari Suriani (22).

Korban AS adalah suami kedua sementara Pelaku SN suami ketiga.

Kepala Satuan Resere Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone, Iptu Deki menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Awalnya, AS menelepon Suriani dengan maksud untuk mengajak anaknya (SY) ke Bulukumba.

"SY adalah anak dari AS yang tinggal bersama Suriani dan suami ketiganya, dalam hal ini Pelaku (SN)," ucap Iptu Deki kepada Tribun-Timur.com, Senin (21/8/23).

Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini, Prajurit TNI Gugur Usai Baku Tembak dengan KKB, Tertembak di Kepala

Namun, disaat yang bersamaan pelaku SN mendengar percakapan dari keduanya.

Alhasil, terduga pelaku emosi lantaran ada kata yang menyinggung perasaannya.

"Setelah korban dan Suriani menelpon, terduga pelaku mengucapkan kata dalam bahasa bugis kepada istrinya karena merasa disinggung," tuturnya.

"loka keloi (mauka bunuh)," kata SN kepada Suriani.

Kemudian, Pelaku meminta ijin kepada Suriani untuk keluar dengan alasan buang air besar.

"Suriani pun curiga, kemungkinan terduga pelaku mendatangi rumah korban dan menemukan korban dalam keadaan tertidur lalu melakukan pembunuhan dengan menggunakan parang," jelasnya.

Olehnya itu, terduga pelaku belum kembali ke rumahnya sejak ijin buang air besar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dada.

"Iya betul banyak luka yang dialami korban, tusukan di bagian dada kanan, tangan kanan hampir putus, dan ibu kaki kanannya putus," jelas Iptu Deki.

Tribun timur masih berusaha menghubungi Polres Bone untuk dimintai keterangan lebih lanjut

Kronologi

Berikut kronologi kasus poliandri berujung pembunuhan di Bone, Sulawesi Selatan.

Dalam kasus tersebut suami kedua tewas usai ditikam suami ketiga.

Peristiwa tersebut terjadi lantaran suami ketiga tidak terima atau sakit hati dengan ucapan suami kedua.

Sebagaimana diketahui bahwa suami kedua dari Suriani itu berprofesi sebagai sopir.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (21/8/2023) kemarin sekitar pukul 04.10 WITA.

Baca juga: Kronologi Kasus Poliandri Berujung Pembunuhan di Bone: Suami ke-3 Sakit Hati dengan Suami ke-2

Lelaki berinisial AS (31) itu merupakan warga Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Peristiwa berdarah itu tersebut terjadi di Dusun Bekku 5, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku SN (35) berprofesi sebagai Petani dan merupakan suami ketiga dari Suriani.

Diketahui, korban dan pelaku merupakan suami dari Suriani (22).

Korban AS adalah suami kedua sementara pelaku SN suami ketiga.

Kepala Satuan Resere Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone, Iptu Deki menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Dia menyebutkan bahwa awalnya, AS menelepon Suriani dengan maksud untuk mengajak anaknya (SY) ke Bulukumba.

"SY adalah anak dari AS yang tinggal bersama Suriani dan suami ketiganya, dalam hal ini pelaku (SN)," ucap Iptu Deki kepada Tribun-Timur.com, Senin (21/8/23).

Namun, disaat yang bersamaan pelaku SN mendengar percakapan dari keduanya.

Alhasil, terduga pelaku emosi lantaran ada kata yang menyinggung perasaannya.

"Setelah korban dan Suriani menelepon, terduga pelaku mengucapkan kata dalam bahasa bugis kepada istrinya karena merasa disinggung," tuturnya.

"Loka keloi (mauka bunuh)," kata SN kepada Suriani.

Kemudian, pelaku meminta ijin kepada Suriani untuk keluar dengan alasan buang air besar.

"Suriani pun curiga, kemungkinan terduga pelaku mendatangi rumah korban dan menemukan korban dalam keadaan tertidur lalu melakukan pembunuhan dengan menggunakan parang," jelasnya.

Olehnya itu, terduga pelaku belum kembali ke rumahnya sejak ijin buang air besar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dada.

"Iya betul banyak luka yang dialami korban, tusukan di bagian dada kanan, tangan kanan hampir putus, dan ibu kaki kanannya putus," jelas Iptu Deki.

Tribun timur masih berusaha menghubungi Polres Bone untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, tragedi poliandri berujung pembunuhan terjadi di Bone, Sulawesi Selatan.

Dalam kasus tersebut, suami ketiga nekat membunuh suami kedua dari Suriani (22).

Suami kedua tewas usai ditikam oleh suami kedua.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Dusun 5 Bekku, Desa Pacing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone pada, Senin (21/8/2023).

Adapun perisitiwa naas yang dialami suami kedua itu berlangsung dini hari tepatnya Pukul 04.10 Wita.

Untuk diketahui bahwa identitas korban diketahui bernama Abrar Sulfiandi (31).

Sementara terduga pelaku yang merupakan suami ketiga berinisial SN (35).

Pelaku diketahui saat ini berkerja sebagai petani dan tinggal bersama Suriani.

Sementara korban juga bertempat tingga di Dusun Bekku Desa Paccing namun tak serumah dengan Suriani.

Abrar diketahui berprofesi sebagai supir.

Adapun luka yang dialami Korban yakni:

- Luka terbuka pada pipi kanan

- Luka terbuka tangan kanan hampir putus

- Luja tusuk pada dada kanan

- Lika terbuka tangan kiri

- Ibu kaki kanan putus.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hakim Sebut Kejahatan Letby sebagai Kampanye Pembunuhan Anak yang Kejam

Baca juga: Akibat Kebakaran, 4 Ruko Bagian Atas di Jelutung Kota Jambi Tak Terselamatkan

Baca juga: DPRD Jambi Minta Perangkat Daerah Bertanggung Hawab Terhadap PAD Jambi

Baca juga: Wajah Syahnaz Dulu dan Sekarang Disorot, Billy Syahputra: Cantik, Kebantu Perawatan

Artikel ini diolah dari Tribun-Timur.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved