Berita Jambi

Kakek 66 Tahun Nekat Bawa Sabu 1 Kg Naik Bus Diringkus BNNP Jambi

Seorang pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Santorso pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria berusia 65 tahun diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jambi saat membawa sabu seberat 1.1 kilogram dengan menumpangi bus di terminal tipe A Muaro Bungo jalan lintas Sumatera, kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo, Jambi.

Kurir sabu tersebut diketahui bernama Santoso warga kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Kepala BNNP Jambi Wisnu Handoko menerangkan kronologi berawal pada Kamis (10/8/2023) pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah kabupaten Bungo yang di bawa oleh seorang kurir dengan menumpang bus Handoyo.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim pemberantasan melakukan penyelidikan di sekitar terminal bus dan pada 11 Agustus kemarin tim melihat bus Handoyo masuk kedalam terminal untuk menurunkan penumpang, Tim kemudian berhasil mengamankan seorang laki - laki yakni Santoso," kata Wisnu, Senin (21/8/2023).

Lanjutnya, setelah berhasil mengamankan pelaku, tim melihat ada 1 kantong kresek warna kuning yang didalamnya berisi 2 bungkus besar plastik susu milo dan setelah bungkus besar tersebut di buka, didapat bungkusan susu milo sachet.

"Setelah diperiksa di dapati bahwasannya plastik sachet susu milo tersebut berisi kristal bening (Narkoba) selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke BNN Provinsi Jambi guna proses pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 29 bungkus di duga narkotika jenis sabu yang di kemas dalam kemasan sachet susu Milo dengan berat bruto 1100 gram atau 1kg dan barang bukti non narkoba buah handphone nokia warna hitam.

"Kurir ini waktu berangkat baru diberi upah sebesar Rp 500 ribu. Kalau dari pengakuannya dia baru melakukan sekali ini," sebutnya.

Atas perilakunya, Santoso kurir sabu tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Muncul Nama Letjen TNI Purn Agus Suhardi Di DCS DPR RI Dari PDI Pejuangan, Ini Sosoknya

Baca juga: Prediksi Skor Alaves vs Sevilla, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 00.00 WIB

Baca juga: Kota Jambi Diguyur Hujan Walau di Puncak Kemarau, Ini Penyebabnya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved