Berita Jambi

Penerimaan DAU Dipastikan Naik, Dialokasikan untuk Kenaikan Gaji ASN Pemprov Jambi Sebesar 8 Persen

Sudirman mengatakan, jika dilihat dari APBN memang ada kenaikan dana transfer yang akan sampai ke Jambi

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Musawira
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Presiden RI Joko Widodo telah mengusulkan dan mengumumkan kenaikan gaji ASN sebesar delapan persen untuk 2024 mendatang.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, jika dilihat dari APBN memang ada kenaikan dana transfer yang akan sampai ke Jambi.

Dana transfer itu kaitannya dengan Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukannya untuk penambahan 8 persen kenaikan gaji ASN dan 12 persen untuk pensiun.

“Selasa besok, Pemprov Jambi akan menyampaikan komposisi kaitannya dengan penambahan untuk anggaran terutama anggaran untuk kenaikan gaji ASN 8 persen dan juga 12 persen untuk pensiun,” katanya, Minggu (20/8/2023).

Kenaikan gaji ASN ini bersumber dari APBN bukan dari APBD maka sudah bisa dipastikan akan mengalami peningkatan penerimaan DAU.

“Karena kenaikan ini murni seluruhnya dari Dana APBN. Rinciannya saya lupa tapi yang jelas sudah kita alokasikan,” pungkasnya.

Baca juga: Daftar Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen

Baca juga: Kabar Gembira Gaji ASN Naik 8 Persen Mulai Januari 2024, Simak Besaran Awal Tiap Golongan

Baca juga: Kabar Gembira Gaji ASN Naik 8 Persen Mulai Januari 2024, Simak Besaran Awal Tiap Golongan

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved