Diduga Buang Limbah ke Sungai, PKS Bunut Dilaporkan ke DLH Muaro Jambi

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Bunut yang berada di Desa Markanding, Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi diduga membuang limbah pabrik ke sungai.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Warga mengambil sampel air sungai yang diduga tercemar limbah dari PKS Bunut di Muaro Jambi. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Bunut yang berada di Desa Markanding, Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi diduga membuang limbah pabrik ke sungai.

Limbah cair yang dibuang tersebut mengalir deras ke Sungai sehingga air sungai berubah seketika menjadi hitam pekat.

Pihak perusahaan sepertinya sengaja membuang limbah tersebut ke sungai. Mereka sengaja membuat aliran air seperti parit untuk mengalirkan air hitam pekat tersebut.

Selain mengakibatkan air menjadi hitam pekat, ratusan ikan yang hidup di sungai tersebut menjadi mati. Ikan-ikan tersebut mengambang di permukaan air dengan kondisi sudah membusuk.

Kepala Desa Markanding, M Adam ketika dikonfirmasi menyebut, ulah perusahaan tersebut sudah dua kali melakukan pembuangan limbah ke sungai. 

"Yang sebelumnya sudah lama, itu sudah diambil tindakan oleh instansi terkait. Sekarang mereka buang lagi," kata M Adam baru-baru ini.

Kata Adam, masyarakat sangat dirugikan dengan ulah nakal pihak perusahaan. Banyak masyarakat yang mata pencariannya sebagai pencari ikan terpaksa menganggur karena ikan yang bakal ditangkap sudah mati akibat terkontaminasi oleh limbah tersebut.

Dia berharap pemerintah dan instansi terkait bisa menindak tegas ulah perusahaan nakal ini.

"Kami minta perusahaan ditindak tegas. Jika perlu aktivitas perusahaan ditutup," kata Adam lagi.

Membuang limbah cairan pada lingkungan merupakan pelanggan berat.  Ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai larangan membuang limbah di sungai, Salah Satunya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Dalam aturan tersebut, jika terbukti dengan sengaja membuang limbah ke lingkungan, maka yang bersangkutan akan dihukum penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Evi Sahrul ketika dikonfirmasi membenarkan jika ada masyarakat yang melaporkan aktivitas PKS Bunut yang diduga membuang limbah ke sungai.

Katanya, laporan tersebut sudah diproses, tim dari dinas LH sudah turun kelapangan untuk cross check dan mengambil sampel air yang dipermasalahkan oleh warga tersebut.

"Tim sudah turun, sekarang sampel dari air tersebut masih diuji di laboratorium," kata Evi Sahrul.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved