Dikonsumsi sebagai Pengganti Narkoba, Am Diamankan karena Simpan dan Jual Obat Keras
Seorang pemuda asal Desa Marga Mulya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi terpaksa diamankan pihak kepolisian.
Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Seorang pemuda asal Desa Marga Mulya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi terpaksa diamankan pihak kepolisian.
Pria berinisial Am (32) tersebut diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Muarojambi. Dia kedapatan menguasai dan menjual obat keras jenis heximer dan tramadol.
Kapolres Muarojambi, AKBP Muharman Arta didampingi Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Rendie Renaldy ketika dikonfirmasi menyebut pria tersebut diamankan ketika petugas tengah patroli di kawasan setempat.
Saat diamankan, pria tersebut tengah nongkrong bersama teman yang lainnya namun teman lainnya tidak menaruh kecurigaan petugas, gelagat yang tidak enak hanya ditunjukkan oleh pelaku setelah diinterogasi akhirnya berlaku mengakui menguasai obat keras jenis eksimer dan tramadol.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku mengakui jika obat keras tersebut didapat dari jual beli online dan telah dijual luas kepada masyarakat.
Baca juga: Beredar Foto Oknum Polisi di Polres Tanjabtim Mesra dengan Istri Tahanan Kasus Narkoba
"Obat ini tidak bisa didapatkan dengan sembarangan. Obat ini harus dengan resep dokter," kata Kapolres.
Menurut dia, obat keras ini dijual dengan harga di atas harga dia membeli dan itu sangat diminati masyarakat. Tak tanggung-tanggung, pelaku memiliki obat tersebut sebanyak ratusan butir.
"Obat keras ini sebagian dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual," katanya.
Tramadol merupakan obat keras yang diberikan oleh dokter kepada pasiennya yang baru saja operasi. Obat ini berfungsi untuk menahan nyeri.
Namun pada anak zaman sekarang, tramadol digunakan untuk menenangkan diri. Ini diyakini untuk mengganti narkoba.
Baca juga: Simpan dan Jual Obat Keras Jenis Tramadol, Warga Sungai Gelam Diamankan Polisi
Akibat perbuatannya, kini tersangka AM harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi.
Ia dijerat pasal 196 Jo Ayat 2 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,”tandas AKP Rendie Renaldy.
Baca juga: Launching Kampung Narkoba di Desa Bedaro Rampak, Kapolres Tebo Harap Jadi Percontohan
Penjelasan Ending The Thursday Murder Club, Siapa Pembunuh Sebenarnya |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Amankan 1.240 Terduga Pelaku Perusakan dan Penjarahan: Mayoritas dari Luar Jakarta |
![]() |
---|
KPK Bakal Surati Kemendagri dan Presiden Prabowo: Nonaktifkan Bupati Sudewo, Warga Kirim Tolak Angin |
![]() |
---|
8 Alternatif Pelaku UMKM saat Fitur Live TikTok Dihentikan, Caranya Sangat Mudah! |
![]() |
---|
Heboh Siswa SMP Ikut Demo di Telanaipura Jambi, Momen Dijemput Emak Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.