Dikonsumsi sebagai Pengganti Narkoba, Am Diamankan karena Simpan dan Jual Obat Keras

Seorang pemuda asal Desa Marga Mulya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi terpaksa diamankan pihak kepolisian.

Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
Tribunjambi/Muzakkir
Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Rendie Renaldy. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Seorang pemuda asal Desa Marga Mulya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi terpaksa diamankan pihak kepolisian.

Pria berinisial Am (32) tersebut diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Muarojambi. Dia kedapatan menguasai dan menjual obat keras jenis heximer dan tramadol.

Kapolres Muarojambi, AKBP Muharman Arta didampingi Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Rendie Renaldy ketika dikonfirmasi menyebut pria tersebut diamankan ketika petugas tengah patroli di kawasan setempat.

Saat diamankan, pria tersebut tengah nongkrong bersama teman yang lainnya namun teman lainnya tidak menaruh kecurigaan petugas, gelagat yang tidak enak hanya ditunjukkan oleh pelaku setelah diinterogasi akhirnya berlaku mengakui menguasai obat keras jenis eksimer dan tramadol.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku mengakui jika obat keras tersebut didapat dari jual beli online dan telah dijual luas kepada masyarakat.

Baca juga: Beredar Foto Oknum Polisi di Polres Tanjabtim Mesra dengan Istri Tahanan Kasus Narkoba

"Obat ini tidak bisa didapatkan dengan sembarangan. Obat ini harus dengan resep dokter," kata Kapolres.

Menurut dia, obat keras ini dijual dengan harga di atas harga dia membeli dan itu sangat diminati masyarakat. Tak tanggung-tanggung, pelaku memiliki obat tersebut sebanyak ratusan butir.

"Obat keras ini sebagian dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual," katanya.

Tramadol merupakan obat keras yang diberikan oleh dokter kepada pasiennya yang baru saja operasi. Obat ini berfungsi untuk menahan nyeri.

Namun pada anak zaman sekarang, tramadol digunakan untuk menenangkan diri. Ini diyakini untuk mengganti narkoba.

Baca juga: Simpan dan Jual Obat Keras Jenis Tramadol, Warga Sungai Gelam Diamankan Polisi 

Akibat perbuatannya, kini tersangka AM harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi.

Ia dijerat pasal 196 Jo Ayat 2 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,”tandas AKP Rendie Renaldy.

Baca juga: Launching Kampung Narkoba di Desa Bedaro Rampak, Kapolres Tebo Harap Jadi Percontohan

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved