Simpan dan Jual Obat Keras Jenis Tramadol, Warga Sungai Gelam Diamankan Polisi 

Seorang pemuda asal Desa Marga Mulya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian.

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Muzakkir
Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Rendie Renaldy. 

 

 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Seorang pemuda asal Desa Marga Mulya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian.

Pria berinisial Am (32) tersebut diamankan oleh anggota satres narkoba Polres Muaro Jambi. Dia kedapatan menguasai dan menjual obat keras jenis heximer dan tramadol.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta didampingi Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Rendie Renaldy ketika dikonfirmasi menyebut pria tersebut diamankan ketika petugas tengah patroli di kawasan setempat.

Saat diamankan, pria tersebut Tengah nongkrong bersama teman yang lainnya namun teman lainnya tidak menaruh kecurigaan petugas, gelagat yang tidak enak hanya ditunjukkan oleh pelaku setelah diinterogasi akhirnya berlaku mengakui menguasai obat keras jenis eksimer dan tramadol.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku mengakui jika obat keras tersebut didapat dari jual beli online dan telah dijual luas kepada masyarakat.

"Obat ini tidak bisa didapatkan dengan sembarangan. Obat ini harus dengan resep dokter," kata Kapolres.

Menurut dia, obat keras ini dijual dengan harga diatas harga dia membeli dan itu sangat diminati masyarakat. Tak tanggung-tanggung, pelaku memiliki obat tersebut sebanyak ratusan butir. 

"Obat keras ini sebagian dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual," katanya.

Tramadol merupakan obat keras yang diberikan oleh dokter kepada pasiennya yang baru saja operasi. Obat ini berfungsi untuk menahan nyeri.

Namun pada anak zaman sekarang, tramadol digunakan untuk menenangkan diri. Ini diyakini untuk mengganti narkoba.

Akibat perbuatannya, kini tersangka AM harus mendekam di sel tahanan Polres Muaro Jambi.

Ia dijerat pasal 196 Jo Ayat 2 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tandas AKP Rendie Renaldy.

Baca juga: 25 Kg Sabu dan 4.040 Diamankan Polres Tangerang Selatan, Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Baca juga: Beredar Foto Oknum Polisi di Polres Tanjabtim Mesra dengan Istri Tahanan Kasus Narkoba

Baca juga: Launching Kampung Narkoba di Desa Bedaro Rampak, Kapolres Tebo Harap Jadi Percontohan

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved