25 Kg Sabu dan 4.040 Diamankan Polres Tangerang Selatan, Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Sebanyak 25,383 kilogram sabu, 4.040 butir ekstasi, 3,751 kg ganja dan 2,06 kg tembakau sintetis diamankan jajaran Polres Tangerang Selatan

Editor: Herupitra
Kompascom
pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan tembakau sintetis jaringan internasional. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 25,383 kilogram sabu, 4.040 butir ekstasi, 3,751 kg ganja dan 2,06 kg tembakau sintetis diamankan jajaran Polres Tangerang Selatan.

Barang haram tersebut didapat dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan tembakau sintetis jaringan internasional.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Retno Jornadus mengatakan, total narkotika yang disita dalam pengungkapan itu sejumlah 25,383 kilogram (kg) sabu, 4.040 butir ekstasi, 3,751 kg ganja dan 2,06 kg tembakau sintetis.

"Barang bukti yang disita ada empat. Pertama ada sabu-sabu sejumlah 25 kg, ekstasi 4.040 butir, ganja 3 kg dan tembakau sintetis 2 kg," kata Retno dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (16/8/2023).

Retno mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional itu merupakan hasil pengembangan atas penangkapan salah satu tersangka di sebuah hotel di bilangan Serpong, Tangsel.

Kemudian, jajaran Polres Tangsel berkolaborasi dengan Bea Cukai melakukan pengembangan selama 6 minggu. 

Baca juga: Sepanjang 2023, Polres Muaro Jambi Amankan 38 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Karimun Dimutasi, Buntut Kasus 1,9 Kg Sabu yang Libatkan Anak Wakil Bupati?

"Kami melaksanakan surveilans selama 1,5 bulan sehingga mendapatkanlah jaringan Bengkalis, Malaysia dan mendapatkan juga Belgia-Amsterdam," kata Retno.

Dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, polisi menangkap sembilan tersangka. Mereka adalah HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M dan E.

Kemudian, polisi menangkap satu tersangka kasus narkotika jenis ekstasi berinisial RP, tiga tersangka kasus ganja berinisial PH, AF dan RK serta dua tersangka kasus tembakau sintetis berinisial RRW dan DRP.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Polres Tangsel Sita 25 Kg Sabu hingga 4.040 Ekstasi"

Baca juga: Final Piala Dunia Wanita Spanyol vs Inggris 20 Agustus 2023

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Terhadap WNA China, Imigrasi Sebut Izin Tinggal Masih Berlaku

Baca juga: Pengumuman Komisioner Baru Ditunda, Staf Bawaslu Tebo: Jalur Koordinasi Langsung ke Provinsi

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved