Dua Napi Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Bebas Setelah Dapat Remisi HUT RI ke-78

Dua tahanan lapas kelas IIB Kuala Tungkal bebas setelah mendapatkan remisi di HUT RI ke-78.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Bupati Tanjabbar dan wakil bupati serta Kalapas Kuala Tungkal berfoto dengan napi yang bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-78. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Dua tahanan lapas kelas IIB Kuala Tungkal bebas setelah mendapatkan remisi di HUT RI ke-78.

I Gusti Lanang Agus Kalapas kelas 2B Kuala Tungkal mengatakan, dari total 382 orang napi yang mendapat remisi 293 orang.

"Tentunya ini telah dikaji sesuai aturan dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," Jelasnya, Jumat (18/8).

I Gusti Lanang Agus melanjutkan, dari juumlah 293 Warga Binaan tersebut 290 WBP menerima Remisi umum 1 dan 3 WBP lainnya menerima Remisi Umum II (Dua) dan 2 diantaranya langsung bebas

"Sementara 1 WBP yang menerima Remisi Umum II ini tidak bisa langsung bebas karena masih menjalani Subsider kurungan selama 4 bulan," tutupnya.

Baca juga: 293 Napi Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Mendapat Remisi HUT RI

Baca juga: Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Hadiri Pemberian Remisi Narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi

Baca juga: Dua Orang Napi di Lapas Tebo Langsung Bebas, Dapat Remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved