Dua Napi Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Bebas Setelah Dapat Remisi HUT RI ke-78
Dua tahanan lapas kelas IIB Kuala Tungkal bebas setelah mendapatkan remisi di HUT RI ke-78.
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Dua tahanan lapas kelas IIB Kuala Tungkal bebas setelah mendapatkan remisi di HUT RI ke-78.
I Gusti Lanang Agus Kalapas kelas 2B Kuala Tungkal mengatakan, dari total 382 orang napi yang mendapat remisi 293 orang.
"Tentunya ini telah dikaji sesuai aturan dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," Jelasnya, Jumat (18/8).
I Gusti Lanang Agus melanjutkan, dari juumlah 293 Warga Binaan tersebut 290 WBP menerima Remisi umum 1 dan 3 WBP lainnya menerima Remisi Umum II (Dua) dan 2 diantaranya langsung bebas
"Sementara 1 WBP yang menerima Remisi Umum II ini tidak bisa langsung bebas karena masih menjalani Subsider kurungan selama 4 bulan," tutupnya.
Baca juga: 293 Napi Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Mendapat Remisi HUT RI
Baca juga: Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Hadiri Pemberian Remisi Narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi
Baca juga: Dua Orang Napi di Lapas Tebo Langsung Bebas, Dapat Remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI
Reaksi Chef Arnold Tanggapi Ribuan Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Polresta Jambi Buru Begal Sadis Penyebab Remaja 13 Tahun Amputasi Kaki |
![]() |
---|
Jelang MTQ ke-21, Bupati Tebo Lantik Tim Pengawas dan Dewan Hakim |
![]() |
---|
Pilu Makan Bergizi Gratis, 631 Siswa Keracunan di Cipongkor |
![]() |
---|
Asah Kemampuan Berfikir Kritis Siswa, Guru Binaan Tanoto Foundation Terapkan Metode Deep Learning |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.