WNA Penjual Obat Diamankan Imigrasi

WNA yang Diduga Jual Obat-obatan Ilegal di Sungai Bahar, Miliki Dokumen Lengkap

Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial DL (50) diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.

|
Penulis: A Musawira | Editor: Deni Satria Budi
istimewa/instagram @Seputar_jambi_kito
Viral di media sosial Instagram, tiga warga negara asing diamankankan petugas Imigrasi Jambi. 

Sebelumnya pihak Imigrasi Kelas I TPI Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen WNA asal China tersebut. Secara keimigrasian, dokumen milik seorang perempuan itu masih valid dan visanya ada.

“Namun, ketika nanti terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan bisa kita lakukan deportasi ke negara asalnya," jelasnya.

Akan tetapi jika WNA tersebut ternyata melakukan tindakan pelanggaran pidana, maka yang bersangkutan harus menjalani hukuman tersebut.

Selain WNA, ada dua orang warga Indonesia dari Sumba dan Demak yang ikut dimintai keterangan. Mereka adalah sopir dan penerjemah untuk WNA tersebut.

Baca juga: Balai POM di Jambi Tunggu Pembukaan Segel Barang Bukti Terkait Obat Ilegal yang Dijual WNA

Baca juga: WNA China yang Diamankan Warga Muaro Jambi Ternyata Hendak Bangun Usaha Sarang Walet

Baca juga: WNA Tiongkok Tipu Warga Muaro Jambi, Jual Obat Herbal Jutaan, Bibi Brigadir Yosua Jadi Korban

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved