WNA Penjual Obat Diamankan Imigrasi

WNA yang Diduga Jual Obat-obatan Ilegal di Sungai Bahar, Miliki Dokumen Lengkap

Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial DL (50) diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.

|
Penulis: A Musawira | Editor: Deni Satria Budi
istimewa/instagram @Seputar_jambi_kito
Viral di media sosial Instagram, tiga warga negara asing diamankankan petugas Imigrasi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial DL (50) diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.

Dia diamankan masyarakat Desa Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, beberapa hari lalu lantaran diduga membawa obat-obatan ilegal.

DL yang berasal dari negeri tirai bambu tersebut dinyatakan memiliki dokumen dan izin tinggal yang masih berlaku oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Jambi. DL saat ini masih berada di kantor Imigrasi guna melakukan Pendetensian.

"Benar, kita amankan karena ada laporan dari warga bahwa WNA ini membawa obat-obatan yang belum jelas statusnya. Untuk jenis obat-obatnya bukan ranah kami untuk menyampaikan, karena sedang diproses oleh pihak Polsek Sungai Bahar," kata Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Jambi, Mangampu Siregar, baru-baru ini.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, dokumen dan izin tinggal milik DL sampai saat ini masih berlaku.

"Untuk sebatas itu (dokumen) yang dicek tidak ada masalah," kata Siregar.

Dia menerangkan, cerita awal dugaan masyarakat menangkap DL tersebut dikira merupakan komplotan dari penjual obat yang pernah ke Sungai Bahar beberapa waktu lalu sempat menjual obat kepada masyarakat dan dikabarkan hingga meninggal dunia.

"Kemudian datanglah DL kemarin, menurut hasil pemeriksaan kami, dia mau membangun usaha sarang walet. Tiba-tiba mungkin karena sudah marah dengan warga China yang sebelumnya yang diduga nipu itu, jadi masyarakat ada semacam curiga," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan Imigrasi juga, DL tidak membawa obat-obatan yang diduga masyarakat obat palsu.

Namun, kemarin masyarakat memang menemukan sangkek (bungkusan) yang sama atau mirip dengan bungkus obat yang dibeli masyarakat beberapa bulan lalu.

"Kemudian kami tanyakan sama WNA ini, dia mengakui memang sangkek (kantong) punya dia dan itu untuk sampel sarang walet. Itupun sampel itu ia dapat dari orang di Jakarta," sebutnya.

Sementara itu, Ketua Tim Cegah Tangkal Balai POM di Jambi, Novva Reddy Naldo mengakui, telah berekoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Berdasarkan keterangan penterjemah dari WNA tersebut, yang bersangkutan tiba di Sungai Bahar pada Sabtu (12/8/2023) lalu.

Selanjutnya pada Selasa (15/8/2023) ditangkap oleh Polsek setempat atas laporan masyarakat Sungai Bahar dan diserahkan ke Penyidik Imigrasi Jambi.

“Nanti kita akan diundang oleh Imigrasi untuk menyaksikan pembukaan segel barang bukti yang disita, untuk proses lanjutnya seperti apa,” sebut Novva.

Sebelumnya pihak Imigrasi Kelas I TPI Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen WNA asal China tersebut. Secara keimigrasian, dokumen milik seorang perempuan itu masih valid dan visanya ada.

“Namun, ketika nanti terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan bisa kita lakukan deportasi ke negara asalnya," jelasnya.

Akan tetapi jika WNA tersebut ternyata melakukan tindakan pelanggaran pidana, maka yang bersangkutan harus menjalani hukuman tersebut.

Selain WNA, ada dua orang warga Indonesia dari Sumba dan Demak yang ikut dimintai keterangan. Mereka adalah sopir dan penerjemah untuk WNA tersebut.

Baca juga: Balai POM di Jambi Tunggu Pembukaan Segel Barang Bukti Terkait Obat Ilegal yang Dijual WNA

Baca juga: WNA China yang Diamankan Warga Muaro Jambi Ternyata Hendak Bangun Usaha Sarang Walet

Baca juga: WNA Tiongkok Tipu Warga Muaro Jambi, Jual Obat Herbal Jutaan, Bibi Brigadir Yosua Jadi Korban

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved