Korupsi Izin Tambang

Daftar Harta Kekayaan Ismail Thomas, Anggota DPR RI Jadi Tersangka Korupsi, Palsukan Izin Tambang

Berikut daftar harta dan kekayaan Ismail Thomas, anggota DPR RI yang menjadi tersangka pemalsuan dokumen dan kasus korupsi izin tambang di Kaltim

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnetwork/ Kolase Tribun Jambi
Berikut daftar harta dan kekayaan Ismail Thomas, anggota DPR RI yang menjadi tersangka pemalsuan dokumen dan kasus korupsi izin tambang di Kalimantan Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut daftar harta kekayaan Ismail Thomas, anggota DPR RI yang menjadi tersangka pemalsuan dokumen dan kasus korupsi izin tambang di Kalimantan Timur.

Dia menyandang status tersebut setelah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (DPR RI).

Dalam kasus itu, Kejagung mengungkapkan bahwa tersangka berperan memalsukan dokumen perizinan tambang.

Akibatnya, tambang tersebut seolah-olah dimiliki PT Sendawar Jaya.

Dokumen yang dipalsukan itu, kemudian membuat PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan perdata pada pengadilan tingkat pertama.

Berikut harta kekayaan anggota DPR RI tersebut.

Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2022, Ismail Thomas memiliki kekayaan sebesar Rp 9,8 miliar.

Mengutip situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan itu terdiri dari sejumlah aset.

Baca juga: Profil dan Biodata Ismail Thomas, Anggota DPR RI dari PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang

Baca juga: Presiden Jokowi Ungkap Kesedihannya Kala Dikatakan Bodoh, Tolol, Plonga-plongo dan Firaun

Baca juga: Kejagung Ungkap Aktor Pemalsuan Dokumen Tambang Ilegal Tak Hanya Ismail Thomas

Diantaranya ada 7 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 2.238.050.000.

Perinciannya yakni:

- Tanah dan bangunan seluas 11.521 m2/190 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 560.500.000;

- Tanah seluas 23.900 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 925 juta;

- Tanah seluas 19.500 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 45.200.000;

- Tanah seluas 16.000 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp. 150 juta;

- Tanah dan bangunan seluas 375 m2/160 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 310.850.000;

- Tanah dan bangunan seluas 150 m2/36 m2 di Kota Samarinda senilai Rp 96.500.000;

- Tanah dan bangunan seluas 150 m2/36 m2 di Kota Smarinda senilai Rp 150 juta.

Ismael Thomas juga memiliki delapan unit mobil yang jika ditotal nilainya mencapai Rp 828 juta.

Baca juga: Peran Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Ilegal yang Kini Ditahan Kejagung

Perinciannya sebagai berikut:

- Mobil Suzuki Katana Short 2WD tahun 1990 seharga Rp 8 juta;

- Mobil Toyota Kijang Grand Long Diesel tahun 2000 seharga Rp 25 juta;

- Mobil Toyota Prado VX 3.4-V6 tahun 2001 seharga Rp 250 juta;

- Mobil Mercedes Benz 700 mobil tahun 1996 seharga Rp 25 juta;

- Mobil Mercedes Benz Micro Bus tahun 1996 seharga Rp 35 juta;

- Mobil Toyota Land Cruiser 100 Series 4.2 AT tahun 2006 seharga Rp 400 juta;

- Mobil Isuzu Bonet TBR 54 tahun 2001 seharga Rp 15 juta;

- Mobil Suzuki Escudo 2.0 MT tahun 2001 seharga Rp 70 juta.

Tak hanya itu, Ismael Thomas juga mempunyai harta bergerak lain sebesar Rp 381 juta.

Baca juga: Markas KKB Pimpinan Numbuk Telenggen di Papua Pegunungan Direbut TNI Polri

Sedangkan kas dan setara kas yang dicatatkan Ismael senilai Rp 6.376.336.700.

Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Ismael sebesar Rp 9.823.386.700.

Kekayaan itu naik sekitar Rp 100 juta dibandingkan 2 tahun sebelumnya.

Pada LHKPN yang dilaporkan Desember 2020, Ismael tercatat memiliki harta Rp 9.758.886.700.

Peran Ismail Thomas

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkap bahwa pelaku pemalsuan dokumen tambang ilegal tidak hanya Ismail Thomas.

Sehingga Kejagung membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dimana tindak pidana penerbitan dokumen perizinan pertambangan itu terjadi pada PT Sendawar Jaya.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Iwardana.

Dia menyebutkan ada aktor lain dalam pemalsuan dokumen tersebut.

Sehingga pelakunya bukanlah hanya Ismail Thomas.

"Jadi posisi kasusnya, beliau ini dengan orang lain yang belum ditetapkan tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung pada Selasa (15/8/2023) malam.

Sehingga Kejagung juga menjerat Ismail Thomas dengan pasal penyertaan.

Artinya, perbuatannya dilakukan secara bersama-sama dengan orang lain.

Baca juga: Kejagung Ungkap Aktor Pemalsuan Dokumen Tambang Ilegal Tak Hanya Ismail Thomas

"Sehingga juga ditersangkakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan," ujar Ketut.

Teruntuk Ismail Thomas, kini telah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Selasa (15/8/2023).

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai dengan 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Ismail Thomas berperan memalsukan dokumen perizinan tambang.

Akibatnya, tambang tersebut seolah-olah dimiliki PT Sendawar Jaya.

Dokumen yang dipalsukan itu, kemudian membuat PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan perdata pada pengadilan tingkat pertama.

"Telah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya," kata Ketut.

Tambang yang dimaksud, berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi Jiwasraya dengan terpidana Heru Hidayat.

Aset tambang tersebut digugat perdata oleh PT Sendawar Jaya. Padahal, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset tersebut.

"Ini perkara, terkait dengan perkara yang lama. Benar terkait Heru Hidayat," ujar Ketut.

Dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan.

Namun pada tingkat banding, Majelis Hakim menganulir putusan pada tingkat pertama.

"Dieksekusi, kemudian dilakukan upaya keperdataan. Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang," kata Ketut.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nikita Mirzani Rela Terbang ke Madrid Demi Cari Pria Bule: Hanya untuk Getaran yang Baik

Baca juga: Profil dan Biodata Ismail Thomas, Anggota DPR RI dari PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang

Baca juga: Prediksi Skor PSMS Medan vs Sada Sumut di Final Piala Gubernur Malam Ini - 20.00 WIB

Baca juga: Seorang Kakek Terekam CCTV Cabuli Bocah 4 Tahun di Mushala, Pelaku Digiring Warga ke Polres

Artikel ini diolah dari TribunKaltim.co

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved