Berapa Kenaikan Gaji Pokok PNS 2023? Anggota DPR Nilai Naik 6 Persen Wajar
Bocoran persentase kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Misbakhun menilai jika kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen juga wajar, karena gaji PNS
TRIBUNJAMBI.COM - Bocoran persentase kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diketahui, hari ini, Rabu (16/8/2023) Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pidato di Gedung DPR MPR, termasuk didalamnya pengumuman kenaikan gaji PNS.
Gaji PNS tak mengalami kenaikan sejak 2019.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Misbakhun menilai jika kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen juga wajar, karena gaji PNS tak naik sejak 2019.
Informasinya pemerintah akan kembali menaikkan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2024 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji tersebut masih dalam pembahasan bersama Presiden Jokowi.
Menurutnya, keputusan kenaikan gaji PNS/ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi tepatnya saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023.
"Kenaikan (gaji) PNS Insya Allah sedang digodok Bapak Presiden,” tutur Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa (30/5/2023) lalu.
Baca juga: Puncak Musim Kemarau Terjadi Agustus dan September, BMKG Jambi Sebut Masih Terdapat Potensi Hujan
Baca juga: Anggota DPR RI Jadi Tersangka, Palsukan Dokumen Pertambangan untuk Persidangan, Pernah Jadi Bupati
Baca juga: Menanti Pidato Jokowi, Ada Pengumuman Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Pensiunan
Kebijakan Baru
Selain waktu pengumuman kenaikan gaji PNS, Menkeu Sri Mulyani juga mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang stadar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.
Tunjangan ini merupakan tambahan uang lauk pauk. Uang makan bagi PNS setiap bulannya.
Berikut ketentuannya:
- PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
Puncak Musim Kemarau Terjadi Agustus dan September, BMKG Jambi Sebut Masih Terdapat Potensi Hujan |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Jadi Tersangka, Palsukan Dokumen Pertambangan untuk Persidangan, Pernah Jadi Bupati |
![]() |
---|
Berita AS Roma: Duo PSG Renato Sanches dan Leandro Paredes segera Diumumkan |
![]() |
---|
Menanti Pidato Jokowi, Ada Pengumuman Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Pensiunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.