Berapa Kenaikan Gaji Pokok PNS 2023? Anggota DPR Nilai Naik 6 Persen Wajar
Bocoran persentase kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Misbakhun menilai jika kenaikan gaji PNS sebesar 6 persen juga wajar, karena gaji PNS
- PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.
- PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.
Baca juga: Berita AS Roma: Duo PSG Renato Sanches dan Leandro Paredes segera Diumumkan
Gaji PNS Saat Ini
Besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut rinciannya:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Puncak Musim Kemarau Terjadi Agustus dan September, BMKG Jambi Sebut Masih Terdapat Potensi Hujan |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Jadi Tersangka, Palsukan Dokumen Pertambangan untuk Persidangan, Pernah Jadi Bupati |
![]() |
---|
Berita AS Roma: Duo PSG Renato Sanches dan Leandro Paredes segera Diumumkan |
![]() |
---|
Menanti Pidato Jokowi, Ada Pengumuman Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Pensiunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.