Pelukan Shane Lukas untuk Ayah, Mario Dandy Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara
Sesekali dia tertunduk saat mendengarkan tuntutan. Ia langsung menghampiri tim penasihat hukum seusai jaksa rampung membacakan tuntutan.
Shane juga diwajibkan membayar biaya restitusi Rp120 miliar kepada David Ozora selaku korban.
Pembagian dari pembayaran restitusi disesuaikan dengan peran dan tingkat kesalahan yang berakibat pada kerugian korban.
Korban disebutkan jaksa alami kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia akibat penganiayaan tersebut.
“Membebankan Shane Lukas, saksi Mario Dandy, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.
Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa.
Aturan soal restitusi ini juga telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana.
Seusai sidang, Shane tampak memeluk ayahnya, Tagor Lumbantoruan.
Saat mendengarkan tuntutan jaksa Shane juga lebih banyak menundudk di kursi terdakwa.
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan apresiasi tuntutan jaksa penuntut umum pada kasus penganiayaan berat dan terencana dengan korban David Ozora.
"Apa yang disampaikan jaksa penuntut umum sesuai dengan harapan kami semua," ucap Mellisa.
"Jaksa penuntut umum tunjukkan kualitasnya, jaksa penuntut umum menunjukkan keberpihakan kepada korban," lanjutnya. (tribun network/dan/fah/wly)
Baca juga: Kemenkumham Jambi Usulkan 24 Napi Korupsi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Baca juga: Ternyata Kebo Kabur Menumpang Truk ke Bogor, Usai Bunuh Gilang Gimbal, Anak Vespa Asal Sumbar
Sosok Dahlan Dahi Berhasil Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh di Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
3 Cara Dapat Akun FF Free Fire Legal dan Valid, Awas Banyak Penipuan di Sosial Media |
![]() |
---|
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Menerima Audiensi dari Praeses dan Pendeta HKBP Jambi |
![]() |
---|
Status Siaga Bencana di Kabupaten Muaro Jambi Diperpanjang |
![]() |
---|
UNJA Gelar Wisuda ke-119, Luluskan 1.053 Mahasiswa dari Berbagai Jenjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.