Sakit Hati Dipecat dari Pekerjaan, Pria ini Jual 20 Ribu Data Nasabah ke Dark Website

Seorang pria inisial MRGP (28), melakukan ilegal akses dan menjual 20 ribu data nasabah dengan mencatut nama PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Editor: Herupitra
Freepik/rawpixel.com
Ilustrasi data 

Diungkapkan Ade, motif pelaku melakukan aksinya itu adalah untuk memperoleh keuntungan. Alasan lainnya, karena pelaku merasa sakit hati karena dipecat dari pekerjaannya.

"Jadi dia sakit hati ketika diberhentikan oleh perusahaan dan kemudian pada saat yang bersangkutan karyawan di sana, baik di pinjol dan judi online, yang bersangkutan melakukan pencurian data-data nasabah yang pada saat itu mengakses pinjol atau judi online di Kamboja," tuturnya.

Atas perbuatannya, MRGP pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Pria Jual 20 Ribu Data Nasabah yang Diklaim Milik Bank BCA ke Dark Website 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berikut Dugaan Barang yang Telah Diberikan dr Richard Lee kepada Farel Aditya

Baca juga: Detik-detik Joki Cilik Meninggal Jatuh Dari Kuda di Bima, Pengamat: Penggunaan Joki Anak Melanggar

Baca juga: Jika Anies Baswedan Tak Jadi Nyapres, Amien Rais Siap Alihkan Partai Ummat Dukung Prabowo Subianto

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved