Pemerintahan
Dukung Ranpeda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Menjadi Perda
Kami sangat mendukung dengan lahirnya Ranpeda ini, untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah
Penulis: Sopianto | Editor: Hendri Dunan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum terhadap tiga Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023.
Seluruh fraksi menyampaikan pandangan umumnya dihadapan kepala Daerah.
Dalam hal itu, Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi berpandangan, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di daerah Provinsi Jambi.
Hal itu disampaikan Abdul Hamid juru bicara Fraksi PKB dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 Ranperda Provinsi Jambi.
Abdul Hamid menyampaikan, masyarakat hukum adat (MHA) adalah sekelompok orang warga negara Indonesia yang secara turun menurun bermukim dan memanfaatkan satu wilayah tertentu, secara turun temurun di wilayah geografis tertentu di negara Indonesia.
Karena adanya ikatan pada asal usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, dan memiliki hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam serta memiliki sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum serta memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
Abdul Hamid bilang, Perda yang akan dibuat adalah salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah dalam melindungi dan menjaga serta mengatur, termasuk kepada masyarakat hukum adat dalam rangka menjamin terpenuhi hak-haknya sebagai perwujudan konstitutif agar masyarakat hukum adat dapat hidup tumbuh dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat.
Selanjutnya, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi, kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Terkait Ranperda ini, Fraksi PKB melihat tidak ada substansi yang bertentangan dalam penyusunannya.
"Karena itu kami sangat mendukung dengan lahirnya Ranpeda ini, untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, apalagi Ranperda ini terkait dengan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, secara konstitusi yang telah dinyatakan dalam batang tubuh UUD 1945 pasca amandemen yaitu pasal 18 B ayat 2 yang menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Polindes Pematang Pulai Belum Dihuni Tapi Keramiknya Sudah Pecah |
![]() |
---|
Dermaga Teluk Buan Rusak Berat Disenggol Tug Boat Penarik Tongkang Batu Bara |
![]() |
---|
Kepala OPD di Tanjabbar Dilarang Keluar Daerah Selama Pemeriksaan BPK |
![]() |
---|
16 Desa di Tanjung Jabung Timur Masih Blank Spot dan Bertahap Mulai Diatasi |
![]() |
---|
BKPSDMD Kabupate Batanghari Proses Pengusulan NIP PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.