Berita Jambi

9 Bulan Kabur, Budi DPO Proyek Pembangkit Listrik Sarolangun Ditangkap di Jakarta

Polres Sarolangun, Jambi menangkap borunan yang dicari selama 9 bulan yakni Budi Yuwono tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Budi DPO Proyek Pembangkit Listrik Sarolangun Ditangkap di Jakarta 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polres Sarolangun, Jambi menangkap borunan yang dicari selama 9 bulan yakni Budi Yuwono tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Sarolangun, Jambi. Borunan ini ditangkap di Jakarta pada Kamis (10/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolser Sarolangun AKBP Imam Rachman menerangkan, kronologi tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku yakni pada tahun 2015 di Dinas ESDM Provinsi Jambi mengadakan kegiatan pembangunan PLTMH di Desa Berkun, Kecamatan Limun dan Desa Pemuat, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Aledino Cahaya Syafira sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 3.764.437.000.

"Peranan Budi Yuwono adalah orang yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kec. Limun dan Desa Pemuat Kec. Batang Asai karena diminta oleh Edi Lim dan Budi Yuwono menyanggupi pekerjaan tersebut," katanya, Minggu (13/8/2023).

Setelah itu, proyek PLTMH di dua kecamatan tersebut dan menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga selesai. Pada tahun 2021, proyek itu dilaporkan ada dugaan korupsi, karena PLTMH di Desa Pemuat roboh dan tidak berfungsi.

Kemudian perkara tersebut diselidiki oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sarolangun. Selanjutnya pada tahun 2022, Polres Sarolangun menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini.

Tiga orang tersebut yaitu, Syafri Kamal selaku Direktur Perusahaan, Gamal Husen selaku pengguna anggaran dan Budi Yuwono selaku pelaksana kegiatan.

Pada tanggal 14 November 2022 Budi Yuwono ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa lanjutan atas P19 dari JPU dan tidak dapat dihubungi lagi dan setelah didatangi ke rumahnya di Surabaya juga tidak ditemukan oleh polisi.

"Pelaku ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana korupsi sejak 14 November 2022,” tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mesra Dengan Edi Purwanto, Al Haris Jawab Isu Pilgub 2024 : Tidak Ada Yang Tidak Mungkin

Baca juga: Kebakaran di Tanjabbar, Seorang Warga Dusun Jati Mulyo Meninggal Terbakar

Baca juga: Partai Golkar dan PAN Merapat ke Gerindra, Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres di Pilpres 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved