Berita Jambi

Pemkot Jambi Buka Rekrutmen 2.928 PPPK untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, Berapa Gajinya?

Tahun ini, Pemkot Jambi membuka rekrutmen formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi PPPK yang dibuka tahun ini 2.928 formasi

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Suci Rahayu PK
KEMENSOS/TRIBUNJAMBI
Ilustrasi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tahun ini, Pemkot Jambi membuka rekrutmen formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Formasi PPPK yang dibuka tahun ini 2.928 formasi.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan informasi,Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (PPI BKPSDMD) Kota Jambi Andika Wahyu mengatakan, 3 Agustus lalu formasi PPPK Kota Jambi telah disetujui Kemenpan sebanyak 2.928 formasi dari 3. 696 formasi yang di usulkan.

"Ada tiga formasi yang di setujui, guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis," ujarnya, Sabtu (12/8/2023).

Dari tiga formasi, guru menjadi yang terbanyak, yakni 1.274 formasi, tenaga kesehatan 989 formasi dan tenaga teknis 665 formasi.

Pelaksanaan penerimaan PPPK tahun 2023 dan pelaksaan ujian CAT, bakal dimulai pada bulan September mendatang.

"Jika penerimaan dan pemberkasan cepat selesai dan tidak ada kendala, November SK sudah bisa di berikan," ujar Andika

Penerimaan PPPK tahun ini terbuka untuk umum, namun pegawai honorer akan mendapatkan prioritas dari pemerintah.

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Begini Cara Daftar Akun SSCASN Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Baca juga: Dibuka 17 September 2023, Ini Susunan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK

Hal ini karena pemerintah Kota Jambi tahun ini fokus menyelesaikan permaslahan honorer khususnya peralihan honorer tahun 2021 ke PPPK.

Penerimaan PPPK tahun ini terbuka untuk umum, namun pegawai honorer akan mendapatkan prioritas dari pemerintah.

Hal ini karena pemerintah Kota Jambi tahun ini fokus menyelesaikan permaslahan honorer khususnya peralihan honorer tahun 2021 ke PPPK.

Berapa Gaji PPPK?

Sebelum mendaftar ASN, intip gaji CPNS dan PPPK 2023.

Gaji PNS 2023

Melansir kontan.co.id, Senin (7/8/2023), besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved