Berita Jambi

Pemkot Jambi Buka Rekrutmen 2.928 PPPK untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, Berapa Gajinya?

Tahun ini, Pemkot Jambi membuka rekrutmen formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi PPPK yang dibuka tahun ini 2.928 formasi

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Suci Rahayu PK
KEMENSOS/TRIBUNJAMBI
Ilustrasi. 

6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Sama seperti PNS, selain menjadi gaji, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan. Termasuk di dalamnya tunjangan kinerja.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJyVjgswm--gAw?hl=id≷=ID&ceid=ID persen3Aid

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved