PK Moeldoko Ditolak

AHY Berterima Kasih ke Mahfud MD Usai MA Tolak PK Partai Demokrat Oleh KSP Moeldoko

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan terimakasih ke Menkopolhukam Mahfud MD usai MA Tolak PK yang diajukan Moeldoko

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Wartakotalive.com/Kolase Tribun Jambi
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan terimakasih ke Menkopolhukam Mahfud MD usai Mahkamah Agung tolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko. 

Mereka sangat menghormati putusan MA yang sudah final dan mengikat itu.

Baca juga: Ibu di Bogor Kaget Bayinya Tertukar di Bogor, Dirawat 1 Tahun, Hasil Tes DNA Jadi Bukti

Hal itu disampaikan oleh inisiator Kongres Luar Biasa Partai Demokrat HM Darmizal MS, dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

"Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Dimana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat. Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik. Suara KLB Demokrat se Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke Partai mana akan berlabuh ," kata Darmizal.

Darmizal menjelaskan, sebagai warga negara yang taat hukum maka pihaknya akan menghormati keputusan MA itu.

"Saya mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam KLB Partai Demokrat untuk dapat legowo dan menerima keputusan MA tersebut,” jelasnya.

Tak lupa, dirinya juga mengucapkan selamat kepada Presiden ke-7 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan beserta putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah memenangkan kontestasi ini.

Darmizal berharap, ke depan, partai Demokrat menjadi rumah bersama dan terbuka seperti dicita-citakan para pendiri terdahulu.

"Selamat pada pak SBY dan AHY. Semoga partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu," kata Darmizal.

Diketahui, hari ini Mahkamah Agung atau MA telah memutuskan menolak Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tetang kepengurusan Partai Demokrat

"Amar putusan tolak," seperti tertulis dalam laman resmi MA di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Adapun putusan penolakan PK Moeldoko tersebut teregistrasi dalam nomor putusan PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT.

Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Moeldoko, dan termohon adalah Menteri Hukum dan Asasi Manusia RI dan Agus Harimurti Yudhoyono.

Sebelumnya, MA telah secara resmi menolak PK Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat pada Kamis (10/8/2023).

"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Langkah Hukum Keluarga Brigadir Yosua Terhenti Pasca Diskon Hukuman Ferdy Sambo? LPSK: Restitusi

Adapun perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis, Yosran dan anggota majelis yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved