Kasus Penganiayaan

Sidang Tuntutan Kasus Mario Dandy Cs Ditunda Pekan Depan, Jaksa: Berkas Masih Ada Penyempurnaan

idang pembacaan tuntutan terdakwa penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda pekan depan.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda pekan depan. 

Alhasil hakim pun memutuskan sidang pembacaan tuntutan terhadap Mario dan Shane akan digelar pada Selasa pekan depan.

David Ozora
David Ozora (Kolase Tribun Jambi)

"Jadi karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. Hari Selasa, Selasa tanggal 15 (Agustus 2023)," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Pakar Hukum Duga MA Lihat Ada Hal-hal yang Meringankan pada Ferdy Sambo hingga Vonis Dikurangi

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Nilai Status Tersangka Tak Tepat: Bela Klien Dilapor, Pengacara Terancam

Baca juga: Dukung Penguatan Penyuluh Agama, Bupati Batanghari Fadhil Arief Raih Penghargaan PAI Award Kemenag

Baca juga: Pengakuan Kadispora yang Melintasi Jalan Baru Dicor, Purnomo: Aku Musyawarah Dulu dengan Tukang

Baca juga: Reaksi Ashanty saat Dengar Cerita Michelle Ashley Soal Reaksi Pinkan Mambo Dipersidangan

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved