Sembilan Ketua RT Dipecat Gegara Pilkades, Pj Bupati Tebo: Pemberhentian Tidak Berlaku

Polemik pemberhentian sepihak sembilan Ketua RT oleh Kepala Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu telah selesai diaudit pihak Inspektorat Tebo.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Damanik
Penjabat (Pj) Bupati Tebo, H Aspan. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polemik pemberhentian sepihak sembilan Ketua RT oleh Kepala Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu telah selesai diaudit pihak Inspektorat Kabupaten Tebo.

Dari hasil audit tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Tebo Aspan menyampaikan bahwa pemberhentian ketua RT itu tidak sesuai aturan.

"Artinya surat pemberhentian tidak berlaku," katanya, Rabu (9/8).

Kemudian pengangkatan ketua RT yang baru disebut tidak sesuai aturan karena ketua RT yang lama belum diberhentikan.

"Dalam surat keputusan kades, tidak ada mencabut keputusan tentang pengangkatan ketua RT yang lama," ujarnya .

Berkaitan dengan hal tersebut, Aspan mengatakan pemberian honor kepada ketua RT yang baru tidak sah.

Kemudian Kades Jambu juga diminta untuk membayarkan honor ketua RT yang lama mulai Januari hingga Agustus 2023 ini.

"Dan kepada dinas PMD diminta untuk memberikan teguran tertulis kepada kades yang bersangkutan," pungkasnya.

Sebelumnya, sembilan ketua RT yang lama di Desa Jambu melaporkan pemberhentian sepihak tersebut kepada Aspan, Selasa (25/7) lalu.

Sembilan Ketua RT itu mengaku dipecat oleh Kades Jambu dengan alasan tidak mendukung kades saat pikades.

Baca juga: PT Tebo Prima Lakukan Investigasi Internal Buntut Pria Tenggelam di Bekas Galian Tambang

Baca juga: Pj Bupati Tebo Cek Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla di PT ABT

Baca juga: KPU Tebo Ingatkan Masih Ada 139 Bacaleg Berstatus TMS

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved