Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Keluarga Brigadir Yosua Sebut Tak Dihubungi Bharada E Pasca Cuti Bersyarat

Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tela

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Kolase Tribun Jambi
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan empat orang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah bebas bersyarat

Sebelumnya, Bharada E dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara.

Meski telah bebas bersyarat, hingga kini Bharada E belum menghubungi keluarga Brigadir J.

Hal itu diungkap ayah kandung Brigadir J, Samuel Hutabarat, dalam acara Kabar Siang tvOne, Rabu (9/8/2023).

"Belum ada dari pihak Eliezer, dari pihak ayah dan ibunya, dari tim pengacaranya, belum ada komunikasi dengan kita bahwa Eliezer sudah bebas bersyarat," ucap Samuel.

"Saya mengetahui baru hari ini dari media bahwa Eliezer sudah bebas bersyarat, sebelumnya saya enggak mengetahui," imbuhnya.

Sebagai informasi, Bharada E divonis hukuman yang jauh lebih ringan daripada empat terpidana lain kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Mayor Dedi Ditahan, ARH yang Ditangguhkan Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Propam

Baca juga: Kamaruddin Sudah Menduga Jika Putusan Kasasi Ferdy Sambo akan Mengecewakan, Sebut Soal Lobi Politik

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 15 Februari 2023 lalu, majelis hakim menyebut satu di antara faktor yang meringankan hukuman Bharada E adalah keluarga Brigadir J sudah memberikan maaf.

Kendati demikian, setelah bebas bersyarat, Bharada E dan keluarganya belum menghubungi pihak Brigadir J.

"Yang saya ketahui dia tahun depan akan bebas," imbuh Samuel.

Lanjut, Samuel menjelaskan kondisi istrinya, Rosti Simanjuntak, setelah hukuman Ferdy Sambo cs dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo lolos dari pidana mati menjadi seumur hidup.

Sementara, Putri Candrawathi juga mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman terhadap Ricky Rizal turut 'disunat', dari 13 tahun menjadi 8 tahun bui.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved