Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Keluarga Brigadir Yosua Sebut Tak Dihubungi Bharada E Pasca Cuti Bersyarat
Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tela
TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah bebas bersyarat
Sebelumnya, Bharada E dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara.
Meski telah bebas bersyarat, hingga kini Bharada E belum menghubungi keluarga Brigadir J.
Hal itu diungkap ayah kandung Brigadir J, Samuel Hutabarat, dalam acara Kabar Siang tvOne, Rabu (9/8/2023).
"Belum ada dari pihak Eliezer, dari pihak ayah dan ibunya, dari tim pengacaranya, belum ada komunikasi dengan kita bahwa Eliezer sudah bebas bersyarat," ucap Samuel.
"Saya mengetahui baru hari ini dari media bahwa Eliezer sudah bebas bersyarat, sebelumnya saya enggak mengetahui," imbuhnya.
Sebagai informasi, Bharada E divonis hukuman yang jauh lebih ringan daripada empat terpidana lain kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Mayor Dedi Ditahan, ARH yang Ditangguhkan Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Propam
Baca juga: Kamaruddin Sudah Menduga Jika Putusan Kasasi Ferdy Sambo akan Mengecewakan, Sebut Soal Lobi Politik
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 15 Februari 2023 lalu, majelis hakim menyebut satu di antara faktor yang meringankan hukuman Bharada E adalah keluarga Brigadir J sudah memberikan maaf.
Kendati demikian, setelah bebas bersyarat, Bharada E dan keluarganya belum menghubungi pihak Brigadir J.
"Yang saya ketahui dia tahun depan akan bebas," imbuh Samuel.
Lanjut, Samuel menjelaskan kondisi istrinya, Rosti Simanjuntak, setelah hukuman Ferdy Sambo cs dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA).
Ferdy Sambo lolos dari pidana mati menjadi seumur hidup.
Sementara, Putri Candrawathi juga mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Hukuman terhadap Ricky Rizal turut 'disunat', dari 13 tahun menjadi 8 tahun bui.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Prediksi Skor Qarabag vs HJK Helsinki - Jadwal Kualifikasi Liga Europa 10 Agustus 2023 |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Tak Bisa Marah ke Syahnaz saat Tahu Adiknya Selingkuh: Aku Juga Punya Salah |
![]() |
---|
Sensasi Makan Martabak Telur Bandung 89 Maskur Joyo dengan Cuko dan Acar |
![]() |
---|
Saipul Jamil Merasa Nama Baiknya Tercoreng karena Dewi Perssik Ungkit Masa Lalu: Saya Gak Mau Diam |
![]() |
---|
Melihat Peluang Ferdy Sambo Mendapatkan Remisi dan Grasi, Mahfud MD Beri Penjelasan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.